MK Putuskan Sistim Pemilu 2024 Proposional Terbuka, JAS ; Kepastian Politik Semakin Jelas

Judy Adrian Saerang, SH.(ist)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6) hari ini.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup. “Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan. “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.
Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali. Keluarnya putusan MK soal sistim pemilu tahun 2024, ikut direspon positif calon anggota DPRD Kota Manado dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan Judy Adrian Saerang, SH (JAS). Menurut JAS, keluarnya putusan MK hari ini ikut memberikan kepastian politik bagi kader partai maupun masyarakat umum yang akan berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 mendatang. “Momentumnya sangat pas, karena ikut memberikan kepastian politik bagi politisi yang akan bertarung di 2024,” jelas JAS.(*)