Terkuak di Persidangan, Korupsi Johnny G Plate Mengalir Juga ke Gereja di NTT

Mantan Menteri Kominfo RI Jhonny G Plate.(dok)

JAKARTA-Ada hal menarik yang disampaikan JPU saat membacakan dakwaan terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dalam dakwaan JPU terhadap mantan Menkoinfo menyebutkan bahwa, diduga sebagian dana justru mengalir ke salah satu Gereja di Nusa Tenggara Timur.

Plate diduga memerintahkan Dirut BAKTI Anang Acad Latif untuk mengirimkan sejumlah uang ke salah satu gereja di NTT untuk kepentingan pribadi Plate. “Pada Juni 2021, sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6) kemarin.
Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan.
Selain memerintahkan untuk mengirimkan uang ke Gereja GMIT di NTT, Plate juga diduga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang ke korban banjir di Flores Timur hingga kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(end)