Calon Penjabat Bupati Sitaro Sebaiknya tak Tersangkut Persoalan Hukum

Jehezkiel Lairah, S.Sos.,MAP.(ist)

MANADO-Sejumlah Ormas terus mendesak Mendagri RI melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE untuk lebih selektif dan hati-hati dalam menetapkan Penjabat Bupati Sitaro, yang proses pelantikannya akan dilakukan sebelum 25 September 2023 mendatang.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyaratakan (LP3K) Sulut Jehezkiel Lairah, S.Sos., MAP dalam rilisnya kepada media ini mengatakan, selain wajib memenuhi syarat sesuai Permendagri No 04 tahun 2023, calon penjabat bupati maupun walikota sebaiknya harus profesional, indenpenden dan bebas dari kepentingan politik menuju tahun politik 2024. “Kemendagri harus objektif, calon yang masih tersangkut dengan persoalan hukum di Polda Sulut maupun di kejaksaan, sebaiknya tidak diloloskan,” tegas Lairah.

Menurut Lairah, jika Mendagri meloloskaan calon yang terbentur dengan persoalan hukum, takutnya nanti calon pejabat tidak akan fokus pada tupoksinya sebagai penjabat Bupati. “Termasuk di kabupaten Sitaro. Karena ini adalah wilayah kepulauan, maka calon penjabat harus bersih dari persoalan hukum di Polda maupun di Kejati Sulut,” tutur Lairah, yang juga jebolan Pasca Sarjana Unima ini.

Tak hanya bebas dari persoalan hukum, calon penjabat Bupati Sitaro juga harus sosok ASN yang bisa menjadi panutan ketika berada di daerah. “Jangan sampai penjabat Bupati yang nantinya ditunjuk tidak diterima oleh masyarakat dan saat bertugas sarat dengan sejuta persoalan. Ini bisa menciptakan demontrasi dilapangan bahkan penolakan oleh masyarakat,” jelas aktifis anti korupsi kelahiran Manganitu, kabupaten Sangihe ini.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak ada perubahan, maka awal September 2023 mendatang dipastikan sejumlah nama calon penjabat bupati/walikota di Sulut akan ditetapkan Mendagri, termasuk di kabupaten Sitaro.(end)