SIAU-Sepak terjang Penjabat Bupati kepulauan Sitaro Joy Oroh, M.Si dalam melaksanakan agenda pemerintahan di kabupaten Sitaro, rupanya tak lepas dari pengamatan sejumlah tokoh masyarakat.
Bahkan, mereka ikut memberikan suport politik kepada Kepala Bapelitbang Provinsi Sulut tersebut untuk fokus pada tupoksi sebagai Penjabat kepala daerah.
“Tak perlu terkontaminasi dengan kepentingan politik rezim sebelumnya. Penjabat harus mampu menciptakan kondisi di Sitaro bahwa, dalam menjalankan pemerintahan, cuma ada satu kepala daerah di Sitaro. Matahari Cuma satu bukan dua,” tutur warga Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat, Esli Soma, SH.
Salah satu Pendiri lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Nusa Utara ini mengatakan, Penjabat Bupati Joy Oroh harus percaya diri dalam menjalankan pemerintahan di Sitaro, dan sesuai dengan Permendagri No 4 tahun 2023, dalam melaksanakan tugas, penjabat bupati wajib bertanggung-jawab kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
“Kenapa harus fokus, agar, semua aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan loyal hanya kepada Penjabat Bupati, dan bukan kepada kelompok tertentu termasuk kepada rezim yang berkuasa sebelumnya,” tegas Soma.
Lanjut Soma, contoh praktis kewenangan dari seorang penjabat Bupati adalah, dirinya berhak dalam melakukan penataan pemerintahan seperti penentuan sopir pribadi, ajudan pribadi termasuk ASN yang mengabdi di TUP (Tata Usaha Pimpinan).
“Karena ini menyangkut privasi dari penjabat Bupati yang baru, maka, berikanlah kewenangan itu kepada Joy Oroh. Beliau itu (Oroh, maksudnya) kan orang baru di Sitaro, makanya segala sesuatu yang berkaitan dengan privasi pribadi, biarkan diserahkan kepada dirinya, tak perlu diatur oleh rezim yang berkuasa sebelumnya,” saran Soma.
Masih menurut Soma, karena salah satu tupoksi penjabat Bupati adalah, mengsukseskan jalannya aganda pemilu dan pilkada di Sitaro tahun 2024 mendatang, maka semua mata putra-putri Sitaro yang berdomisi di Sitaro maupun diluar Sitaro, tertuju kepada penjabat Bupati Joy Oroh.
“Ingat, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Mendagri melalui gubernur Sulut, berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam kurun waktu 3 bulan,” tutur Soma menguraikan ketentuan tentang tupoksi tugas dan kewenangan penjabat kepala daerah secara panjang lembar.
Dalam kurun waktu 3 bulan lanjut Soma, semua elemen masyarakat Sitaro berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja penjabat Bupati Sitaro, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur Sulut.
“Ini titipan kami sebagai anak daerah kepada Joy Oroh, untuk tetap percaya diri dan fokus sebagai kepala daerah. Sebagai bagian dari masyarakat Sitaro, kami siap mengawal dan menjaga keberadaan penjabat Bupati yang diberikan kewenangan 1 tahun untuk menjalankan agenda pemerintahan di Sitaro,” urai Esli saat menutup pembicaraan kemarin.(msi)