SIAU-Penjabat Bupati Sitaro Ir. Joy Oroh, M.Si diminta untuk mampu menetralisir keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua tingkatan jelang momentum pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Keberpihakan ASN yang semakin sporadis akhir-akhir ini, dipastikan akan semakin menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat di lingkungan ASN maupun masyarakat Sitaro secara keseluruhan.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan & Kemasyarakatan (LP3K) Sulut Jeheskiel Lairah, S.Sos.,MAP disela-sela diskusi publik Kamis, (12/10) kemarin mengatakan, Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh harus mampu mengendalikan secara totalitas pemerintahan di Sitaro, tanpa ada tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun.
“Penjabat harus tampil sebagai kepala daerah yang sesungguhnya di daerah. Semua loyalitas ASN harus terarah kepada Penjabat Bupati,” kata Lairah.
Menurutnya, kehadiran Joy Oroh di Sitaro bukan semata-mata titipan dari orang atau kelompok tertentu. Tapi, Joy Oroh adalah Penjabat kepala daerah yang ditetapkan oleh Mendagri melalui usulan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE.
“Pemerintahan harus berjalan dengan baik di kabupaten Sitaro. Jangan ada pembangkangan dari kepala-kepala SKPD kepada Penjabat Bupati. Ini tidak baik dalam iklim pemerintahan, apalagi penjabat Bupati hanya diberikan deadline 1 tahun menjalankan pemerintahan di Sitaro,” cetus Lairah, yang belakangan intens memantau dinamika politik dan sosial kemasyarakatan di kabupaten termuda di kawasan Nusa Utara tersebut.
Lanjut Lairah, salah satu tugas penting Joy Oroh di kabupaten Sitaro saat ini adalah, bagaimana meminimilisasi terjadinya ‘kubu-kubu’ di internal pemkab Sitaro jelang pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Joy Oroh harus tegas, jika tidak maka kepercayaan publik terhadap Penjabat kepala daerah akan hilang,” saran Lairah, yang juga tokoh masyarakat Nusa Utara.
Mantan salah satu direktur di PD Pasar kota Manado ini juga mengatakan, sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun Permendagri, maka Gubernur Sulut berhak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat kepala daerah paling lambat 3 bulan.
“Kalau memang tidak sesuai harapan Gubernur, maka potensi untuk ditarik bisa saja terjadi. Secara politik, semua tergantung Gubernur,” kata Lairah.
Sayangnya, Penjabat Bupati Sitaro Ir. Joy Oroh, M.Si masih belum bisa duihubungi. Namun, ditemui beberapa hari sebelum bertolak ke Sitaro beberapa waktu lalu, Kepala Bapelitbang Sulut ini mengatakan, dirinya akan tetap konsisten dengan tupoksinya sebagai Penjabat kepala daerah, diantaranya, menjalankan roda pemerintahan dan mengsukseskan pemilu Februari 2024 mendatang.(msi)