Wanti-Wanti Ketua DPRD Sitaro ke Penjabat Bupati Joi Oroh

Ketua DPRD Sitaro Jon Janis.(dok)

SIAU-Tak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah, namun, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Jon Janis ikut memberikan peringatan keras kepada Penjabat Bupati Sitaro Ir. Joy Oroh, M.Si dalam menjalankan pemerintahan di kabupaten yang terkenal dengan kekayaan komoditas buah Pala tersebut.

Salah satu ‘tanda awas’ yang disampaikan Janis kepada Oroh adalah, Penjabat kepala daerah tidak diperkenankan untuk melaksanakan mutasi pejabat/pegawai.

”Penjabat juga dilarang untuk membatalkan perizinan atau hal lainnya yang pernah dikeluarkan oleh kepala daerah sebelumnya,” kata Janis, kader PDIP Sitaro yang sukses melenggang mulus ke DPRD Sitaro selang 3 kali pemilu ini.

Menurut Janis, dirinya sudah melakukan percakapan langsung dengan Penjabat kepala daerah (Oroh, maksudnya) terkait dengan tupoksi Penjabat Bupati.

“Saya sampaikan ke beliau (Oroh, maksudnya), untuk fokus saja pada tupoksi sebagai Penjabat kepala daerah sesuai dengan Permendagri No 4 tahun 2023 maupun ketentuan lainnya,” ungkap Janis.

Salah satu tugas utama penjabat kepala daerah lanjut Janis adalah, mengsukseskan pelaksanaan pemilu (Pilpres & Pileg) dan pemilhan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

“Penjabat kepala daerah juga wajib menciptakan iklim politik daerah yang stabil, jelang hajatan pesta demokrasi tahun 2024,” tutur politisi PDIP yang selang 3 kali pemilu sukses mendulang suara terbanyak di dapil Siau Timur & Siau Timur Selatan ini.

Tak hanya itu, Janis juga merekomendasi agar Penjabat kepala daerah Joi Oroh untuk intens keluar-masuk kampung/desa. “Kalau perlu sebelum pertengahan tahun 2024 mendatang, seluruh kampung di Sitaro sudah dikunjungi,” katanya.(msi)