MANADO-Pakar Ilmu Politik dan Pemerintahan Fisipol Unsrat Dr. (Cand) Drs. Ventje Tatimu, M.Si ikut menegaskan bahwa, tidak aturan atau regulasi pemerintahan di Indonesia yang membenarkan anggota DPRD provinsi berhak untuk mengusulkan penjabat kepala daerah (Bupati/Walikota) ke Mendagri.
Mantan anggota Komisioner KPUD Kota Manado ini mengatakan, proses pengusulan Penjabat kepala daerah telah diatur sesuai dengan mekanisme Undang-Undang (UU) dan asas profesionalitas, sesuai dengan UU Pemilihan Kepala Daerah No 10 tahun 2016.
“Yang punya hak untuk mengusulkan penjabat kepala daerah karena masa jabatannya telah berakhir atau persoalan lainnya, adalah gubernur. Untuk Sulut, hak penuh itu diserahkan kepada gubernur Sulut Olly Dondokambey bukan anggota DPRD provinsi, meskipun anggota DPRD yang dimaksud adalah sama partai,” jelas Dosen Fisipol Unsrat ini.
Hal ini perlu disampaikan Tatimu mengingat jelang pemilu 2024 sudah menjadi kewajiban bagi mereka (Akademik,red) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang politik dan pemerintahan.
“Sudah menjadi kewajiban moral saya untuk mengedukasi pemilih, apalagi jika opini miring ini terjadi di daerah saya, yakni kabupaten kepulauan Sitaro,” tutur Tatimu.
Lanjut Tatimu, ulmatimatum yang disampaikan Presiden RI Ir. Joko Widodo saat melakukan rakor bersama seluruh Penjabat kepala daerah di Indonesia beberapa hari lalu, ikut menjadi tanda awas bagi seluruh Penjabat kepala daerah di Sulut termasuk penjabat Bupati Sitaro untuk hati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Jangan sekali-kali berpihak. Satu hari pun Presiden berhak untuk mencopotnya. Itu hak prerogatif presiden,” cetus Tatimu, staf dosen Fisipol Unsrat yang kini sukses menitik karir di dunia bisnis.(msi)