Simak Penjelasan Saroinsong Soal, Metode Restorative Justice Untuk Perlindungan Terhadap Anak

Saroinsong saat menyampaikan materi dihadapan peserta.(ist)

TONDANO-Tak hanya sebatas melakukan sosialiasi tentang kemajuan akademik Universitas Negeri Manado dari berbagai aspek. Namun, Unima juga ikut menurunkan sejumlah dosen yang dinilai memiliki kompetensi dalam bidang hukum untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.

Hal inilah yang dilakukan Staf Pengajafar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima Sam Saroinsing, SH,MH, saat tampil sebagai pembicara dalam acara sosialisasi metode restorative justice dalam rangka perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Acara yang dilaksanakan di desa Kumelembuai, kabupaten Minahasa tersebut, ikut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama maupun kalangan pemuda. “Tujuan utama dalam acara ini adala h perlindungan anak yakni, demi terwujudnya kepentingan terbaik anak,” kata Saroinsong.

Menurut Saroinsing, diversi yang merupakan mekanisme penyelesaian hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu, pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Tujuannya adalah, semata-mata untuk mencapai perdamaian, penyelesaian di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi serta menanamkan rasa tanggungjawab pada anak,” cetus mantan karyawan BCA yang memilih menjadi dosen ASN ini.

Produk akhir dari diversi ini lanjut Sam adalah, terciptanya keadilan restoratif yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban serta pihak lain. “Bersama mencari penyelesaian yang adil menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelas jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini.

Sosialiasi yang dikemas dalam bentuk  pengabdian kali ini juga bertujuan untuk, memberikan sosialisasi bagi masyarakat tentang metode restorative justice dalam rangka perlindungan terhadap  anak yang berhadapan dengan hukum.

“Melalui pengabdian ini diharapkan mampu mengetahui pengetahuan dan menyelesaikan permasalahan di Desa Kumelembuai dalam penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum,” tutup Saroinsong usai menyampaikan materi.(msi)