Wednesday, September 18, 2024
HomeBerita UtamaCurhat Sang Dokter, Raih Suara Terbanyak di Dapil Tagulandang-Biaro, Tapi kini Terancam...

Curhat Sang Dokter, Raih Suara Terbanyak di Dapil Tagulandang-Biaro, Tapi kini Terancam Tidak Dilantik menjadi Anggota DPRD

SIAU-Dokter Dokter Vanny Tamansa tak hanya dikenal sebatas dokter di pulau Tagulandang. Namun, perempuan yang mencoba mengadu nasib di dunia politik pasca dirinya keluar dari PNS di tahun 2021 itu, juga dikenal sebagai pebisnis hebat di pulau penghasil buah salak terbesar di Sulut tersebut.


Berkat keuletannya menemui konstituen di pemilu 14 April 2024 lalu, Ketua Pengurus Kecamatan Partai Golkar kecamatan Tagulandang tersebut, sukses meraih suara terbanyak di internal caleg partai Golkar termasuk di dapil III yang meliputi kecamatan Tagulandang dan kecamatan Biaro.


Suka dukanya mengikuti proses pencalonan sebagai calon anggota DPRD kabupaten kepulauan Sitaro tidaklah mudah. Meskipun diberikan penghargaan menempati nomot urut 1, namun, dr. Fanny Tamansa sempat berkali-kali berselisih paham paham dengan Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro dan harus berunjung pada pemecatan dirinya sebagai kader partai.


“Saya tidak pernah tahu apa kesalahan saya. Semua ketentuan di internal partai saya ikuti dengan baik. Jujur, saya tidak pernah membuat pernyataan secara tertulis maupun lisan terkait dengan pengunduran diri saya di partai Golkar. Saya tidak tahu dari mana datangnya surat itu. Kalau memang mau mundur sudah jauh-jauh hari saya lakukan sebelum penetapan DCS oleh KPUD,” ungkap dokter Fanny saat bersua dengan politikanews.com.

Untuk membuktikan tidak adanya surat tersebut, maka, dirinya sudah memberikan keterangan secara resmi kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Sitaro Sabtu, (03/08) pekan lalu. “Saya sudah memyampaikan keterangan resmi ke KPUD Sitaro dan saya berharap komisioner KPUD kabupaten Sitaro akan tetap pada ketentuan dan peraturan yang ada,” jelas Tamansa, mantan Kepala Puskesmas Tagulandang.


Kini, jebolan Fakultas Kedokteran Unsrat tersebut menanti keputusan akhir dari KPUD kabupaten kepulauan Sitaro. Meskipun DPD I Partai Golkar telah menindak-lanjuti surat yang disampaikan DPD II Partai Golkar, namun, keputusan final soal Tamansa akan dilantik atau tidak pada Oktober mendatang semuanya tergantung KPUD kabupaten kepulauan Sitaro.


Kasus yang dialami dr. Fanny Tamansa merupakan satu-satunya kasus yang terjadi di Sulut pasca penetapan caleg terpilih oleh KPUD kabupaten/kota di Sulut. Kasus ini tak hanya mengundang perhatian kader Golkar Sitaro. Namun, sejumlah praktisi pemilu ikut menyatakan keprihatinannya dengan dr Fany Tamansa.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut Jehezkiel Lairah, S.Sos.,M,AP mengatakan, tidak ada alasan bagi KPUD Sitaro untuk tidak melantik dr. Fanny Tamansa, selama yang bersangkutan (Tamansa,red) tidak pernah menyampaikan permohonan pengunduran diri. “Kasus ini bisa mengarah ke unsur pidana, perdata bahkan ke DKPP di Jakarta, kalau KPUD Sitaro tak jelih,” kata Lairah.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments