Thursday, September 19, 2024
HomeBerita UtamaTerdaftar di PTUN Manado, Manalip : Saya Pastikan Dumais tak Akan Dilantik...

Terdaftar di PTUN Manado, Manalip : Saya Pastikan Dumais tak Akan Dilantik sebagai anggota DPRD Manado

MANADO-Penasehat Hukum (PH) calon angggota DPRD Kota Manado terpilih dari partai Gerindra dapil Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan Indra Liempepas, Eduard Manalip, SH.,MH memastikan proses pelantikan terhadap Djeki Dumais tidak bisa dilakukan KPUD kota Manado mengingat dirinya saat ini sudah mengajukan permohonan ke Gubernur Provinsi Sulut Olly Did untuk menangguhkan pelantikan tersebut.


Hal ini disampaikan Manalip usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Manado, Senin, (12/8) kemarin. “Saya sudah mengajukan permohonan ke Gubernur Sulut untuk tidak melaksanakan pelantikan,” kata Manalip, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan ini.

Menurut Manalip, selain telah mengajukan permohonan ke Gubernur Sulut, dirinya sebagai penasehat hukum Indra Liempepas juga sudah mendaftarkan kasus tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Manado.

“No perkara yang terdaftar di PTUN yakni, No. 17/G/2024/PTUN Manado. Jadi sebelum ada putusan dari PTUN tidak bisa dilantik. Itu aturannya,” ungkap Manalip, mantan ketua Pengadilan Negeri di beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang kini menekuni profesi sesebagai lawyer.

Indra Liempas bersama Christofel Liempepas, dua kakak-beradik yang dinyatakan sebagai calon anggota DPRD kota Manado terpilih dapil Tuminting, Bunaken & Bunaken Kepulauan dan calon anggota DPR RI terpilih dari Sulut pada pemilu 14 April 2024 lalu secara resmi ikut memberikan kuasa kepada Eduard Manalip untuk bertindak sebagai penasehat hukum di sejumlah persidangan.

“Surat kuasanya sudah saya terima 2 pekan lalu dan dalam kondisi apapun, saya akan bertindak atas nama klien saya,” ucap Manalip, yang juga mantan Hakim Tinggi di PT Manado.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments