MANADO-Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof. Dr. Ir. Berty Sompie, M.Eng akhirnya ikut melakukan PK atau Peninjauan Kembali terhadap putusan MA (Mahkamah Agung) RI yang menyatakan Surat Keputusan Rektor Unsrat terhadap pengangkatan Dekan Fakuktas Kedokteran harus dicabut.
Penasehat Hukum Rektor Unsrat Jantje Tengko, SH saat dihubungi mengatakan, dalam upaya PK yang disampaikan ke MA, maka pihaknya ikut mengajukan beberapa bukti baru (Novum) yang sebelumnya belum dianjukan pada proses PTUN Manado sampai MA.
Bukti baru yang dimaksud adalah, pertama, terkait dengan gelar Doktor atau S3 saudara dr. Theresia Kaunang tidak diakui oleh Badan Kepegawain Nasional. “Bukti ini ditunjukkan di pengadikan saat sidang PK,” kata Tengko.
Bukti yang kedua lanjut Tengko adalah, bukti dimana saudara Theresia Kaunang tidak ada surat tugas belajar saat menempuh studi S3 (Doktor) di Jakarta.
“Sedangkan bukti yang ketiga adalah, bahwa saudara Theresia Kaunang belum Serdos (Sertifikasi Dosen) atau dosen bersertifikasi,” jelas Tengko saat bersua di PN Manado rabu, (23/10) kemarin.
Tak hanya itu, untuk menyakinkan pihak MA, Tengko juga ikut menyertakan bukti yang keempat yaitu, bukti surat bahwa saat saudara Theresia Kaunang mencalonkan diri sebagai dekan Fakultas Kedokteran Periode 2023-2027, surat kerangan kesehatan yang dikantongi tidak sah, karena tidak ada stempel dan tidak ada catatan sehat atau tidak.
Jadi, bukti-bukti tersebut telah diajukan ke pengadilan TUN untuk PK sambil menunggu putusannya,” tutup Tengko yang kemarin terlihat tergesa-gesa untuk menghadiri sidang perkara di PN Manado.
Pembantu Rektor Unsrat Bidang Humas dan Kemahasiswaan Dr. Rafli Pinasang, SH.,MH saat dikonfirmasi ikut membenarkan jika ada upaya PK ke MA yang saat ini sementara berproses. “Kita tunggu saja hasilnya yah,” kata Pinasang, yang juga Pakar Hukum Pidana Unsrat ini.(msi)