MANADO-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya ikut mengabulkan gugatan Indra Liempepas, Calon Legislatif DPRD Kota Manado terpilih dapil Singkil-Mapanget yang batal dilantik beberapa waktu lalu, karena terkait persoalan hukum.
Penasehat Hukum (PH) Indra Liempepas, Eduard Manalip, SH.,MH saat dihubungi media ini mengatakan, sesuai Putusan PTUN Manado Nomor 17/G/2024/PTUN. MND, PTUN ikut mengabulkan gugatan pihaknya untuk membatalkan surat KPUD Kota Manado nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPUD Kota Manado nomor 275 tahun 2024, tentang penetapan caleg terpilih kota Manado dalam pemilu tahun 2024 atas nama Ferdinan Djeki Dumais.
Mantan Ketua PN Merauke ini juga mengatakan, sesuai putusan PTUN Manado, KPUD Kota Manado juga wajib untuk mencabut surat keputusan KPUD Kota Manado nomor 487 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPUD Kota Manado sebelumnya.
“Saya pastikan dalam waktu dekat ini klien saya (Indra Liempepas,red) akan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Manado. Ini putusan PTUN yang sifatnya mengikat dan harus dijalankan,” ungkap Manalip, mantan Hakim yang kini sukses menitik karir sebagai seorang Lawyer.
Indra Liempepas sendiri merupakan calon anggota DPRD Kota Manado terpilih dapil Singkil-Mapanget dari partai Gerindra yang sukses mendulang suara terbanyak pada pemilu 14 Februari 2024 lalu. Hanya saja, kader Gerindra Kota Manado ini batal dilantik KPUD Kota Manado sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.(msi)