MANADO-Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembiayaan Kerjasam antara LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) dengan pihak ketiga akhirnya dilapor ke Kejaksaaan Tinggi Sulut. Dugaan korupsi sebesar Rp. 25 milyar yang terjadi sekitar tahun 2014-2015 tersebut, dilaporkan langsung Staf Khusus Unsrat Jantje Tengko, SH.
Menurut Tengko, hasil pemeriksaan SPI (Satuan Pengawas Internal) Unsrat secara jelas dan terbuka telah menunjukan adanya dugaan tersebut dan perlu untuk melaporkan kepada pihak berwajib, sebagai tindakan preventif untuk menyelamatkan keuangan negara yang pertanggung-jawabanya dinilai tak jelas diera kepemimpinan rektor Unsrat sebelumnya.
“Dugaan kuat ada pembukaan rekening ‘ilegal’ di salah satu bank pemerintah dengan menggunakan nama lembaga tertentu dan bukan menggunakan rekening resmi Unsrat. Terkait dengan 3 nomor rekening dan nama bank, sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulut) sebagai bukti,” kata Tengko.
Lanjut Tengko pembukaan rekening-rekening liar yang tidak menggunakan rekening Unsrat secara otomatis telah menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 182/PMK.05/2017.
“Saya menduga ini adalah modus kejahatan agar supaya proses pencairan dana kerjasama tersebut dilakukan secara langsung dan untuk menghindari tidak dipotong jasa kerja sama sebesar 5 persen untuk tahun 2015 sampai tahun 2019 dan tahun 2020-2024 sebesar 7 persen yang wajib disetor ke negara. Ini jelas-jelas telah melanggar prosedur membuka rekening tidak sesuai ketentuan oleh karena semua rekening-rekening tersebut tidak mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Bendahara Umun Daerah (BUD),” ungkap Tengko.
Tak hanya itu, diduga juga seluruh proses pencairan uang di bank tersebut tidak menyertakan sejumlah dokumen kegiatan berupa, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Surat Perintah Membayar yang ditanda-tangani oleh atasan dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
“Dugaan kuat dana tersebut hanya dicairkan secara pribadi dan langsung disetor kepada pimpinan,” jelas Tengko seraya menunjukan sejumlah bukti print out rekening bank yang dicairkan.
Semestinya menurut Tengko, pembukaan rekening-rekening harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga.
“Untuk membuka Rekening yang menampung keuangan negara berdasarkan pasal 4 kewenangan pengelolaan atas seluruh rekening milik Satuan Kerja harus mendapatkan persetujuan BUN (BendaharaUmum Negara), dalam hal ini Menteri Keuangan. “Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perarturan Menteri Keuangan RI No. 182/PMK.05/2017 tentang pengelolaan rekening milik Satuan Kerja Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari kuasa BUN,” katanya.
Pasal 1 ayat (4) juga menegaskabn bahwa Kuasa BUN di Daerah adalah, Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara. “Hal ini tidak dilakukan oleh Bendahara dan Penerima Jasa dalam hal ini pihak penerima kerja sama. Kami sudah melaporkan hal tersebut ke bagian Tipokor Kejati Sulut pada tanggal 26 November tahun 2024. Kami berharap pihak Kejati untuk secepatnya akan menuntaskan masalah ini,” beber Tengko sabil mengatakan laporan tyerseut juga d8ikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kejagung RI di Jakarta, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof. Dr. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Irjen Kemenristek Dikti di Jakarta.(msi)