Saturday, January 4, 2025
HomeBerita UtamaMenang Gugatan di MA, Prof Sompie Jabat Plt Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat

Menang Gugatan di MA, Prof Sompie Jabat Plt Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat

MANADO-Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng ikut ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat menggantikan Prof. Dr. dr. Nova Helen Kapantow, DAN, MSc, SpGK.


Penetapan Sompie menjadi Dekan Faked berdasarkan Surat Rektor Unsrat No. 2699/UN12/LL/2024 tertanggal 24 Desember 2024. “Mencabut keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi No. 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Periode tahun 2023-2027 tertanggal 18 April 2023,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga mencatumkan bahwa, penetapan Prof Sompie sebagai Plt Dekan Faked terhitung sejak tanggal ditetapkan yakni, 24 Desember 2024.

“Dasar hukum keluarnya keputusan ini juga setelah membaca surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 0153/M.A/HK.10/2024 tanggal 23 Desember 2024 perihal tindak lanjut putusan M.A No. 258/TUN/2024,” kata Wakil Rektor Unsrat Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Rafli Pinasang, SH.,MH.

Pakar Hukum Pidana Unsrat ini juga mengatakan, salah satu dasar hukum pergantian dekan Faked Unsrat adalah, keluarnya putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.

“Karena sifatnya mengikat dan final dan demi kelanjutan kegiatan akademik dan organisasi di Fakultas Kedokteran Unsrat, maka ditetapkanlah Prof. Dr. Ir. Oktovian Alexander Sompie sebagai Plt Dekan,” jelas Pinasang, Dosen Fakultas Hukum Unsrat yang intens menjadi saksi ahli di Kejati maupun Polda Sulut.

Untuk selanjutnya kata Pinasang, maka salah satu tugas dari Plt Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat adalah menyiapkan tridharma perguruan tinggi dan mempersiapkan Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran.

“Keputusan Rektor Unsrat No. 2699/UN12/LL/2024 sudah disampaikan secara langsung kepada Prof. Dr. dr. Nova Helen Kapantow, DAN, MSc, SpGK pada tanggal 27 Desember 2024 lewat surat nomor 24092/UN12.II/KP/2024,” ucap Pinasang menutup pembicaraan.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments