Wednesday, January 8, 2025
HomeBerita UtamaTerkait Penetapan Plt Dekan Faked Unsrat, Ini Pernyataan Hukum Rektor Unsrat

Terkait Penetapan Plt Dekan Faked Unsrat, Ini Pernyataan Hukum Rektor Unsrat

MANADO-Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsrat Dr. Rafli Pinasang, SH.,MH ikut memberikan klarifikasi soal banyaknya opini publik pasca penetapan Prof. Dr. Ir. Alexander Berty Sompie menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat menggantikan Prof. Dr. dr. Nova Helen Kapantow, DAN, MSc, SpGK.

Menurut Pinasang, dirinya perlu menjelaskan tentang Asasergaomnes yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 8 Tahun 2011, tentang perubahan atas UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi, putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

“Itu berlaku untuk materi atau substansi putusan MK tersebut bukan terhadap persoalan lain yang tidak ada hubungan dengan putusan MK tersebut,” kata Rafli.

Jika dihubungkan dengan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat lanjut Rafli, yang bersangkutan telah dipilih sesuai ketentuan yang berlaku menurut pasal 47 ayat (1) dan Statuta Unsrat tahun 2028, melalui tahapan penjaringan bakal calon, penyaringan calon, serta pemilihan, penetapan dan pelantikan,

“Sampai saat pelantikan tidak ada persoalan hukum yang dihadapi oleh yang bersangkutan,” cetus Pinasang yang juga pakar hukum Pidana Unsrat ini.

Dengan demikian kata Sompie, putusan PTUN Manado tentang pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran itu amar putusannya menurut hukum tidak ada hubungan hukum (legal standing) dengan proses pemilihan dan pengangkatan Dekan FKM Unsrat. “Putusan Pengadilan yang ada tidak boleh digeneralisir dengan substansi lain, sekalipun berbicara batas usia,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Rektor Unsrat Jantje Tengko, SH saat dihubungi mengatakan, pihaknya berharap media ikut memberikan edukasi yang benar kepada publik terkait dengan persolan hukum.

“Contoh apabila ada pencuri di suatu tempat tertentu misalnya di provinsi A kemudian diputus pengadilan 15 tahun kurungan. Kemudian, ada pencuri yang sama di provinsi B harus mengikuti putusan di provinsi A dan diputus 15 tahun, hukum tidak seperti itu,” ujar Tengko.

Mantan Notaris ternama yang berkedudukan di kota Manado ini mengatakan, menurut undang-undang, yang boleh dilakukan adalah judicial review atau hak uji materi.

“Disana nantinya akan ada pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan. Kewenangan judicial review diberikan kepada lembaga yudikatif sebagai kontrol bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif yang berfungsi membuat undang-undang,” tutur Tengko.

Tengko juga menyatakan, dalam pasal 24 a ayat 1 dan pasal 24 c ayat 1 diperkuat dengan Pasal 9 undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan, dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dan dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Artinya lanjut Tengko, dengan adanya putusan pengadilan yang berhubungan dengan penetapan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, maka kondisi ini menunjukan tidak ada hubungan hukum dengan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.

“Namun, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan judicial review ke MA tentang Statuta Unsrat merubah sesuai putusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bukan putusan pengadilan digeralisir berlaku untuk semua persoalan karena hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tutup Tengko.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments