MANADO-Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ikut memberikan pernyataan tegas terkait opini media yang menyebutkan adanya pelanggaran pengangkatan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat.
Wakil Rektor III Unsrat Dr. Ralfie Pinasang, S.H., M.H dihubungi saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Sulut kemarin, Pinasang dengan tegas mengatakan, tidak ada pelanggaran statuta dalam pengangkatan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat.
“Saya perlu tegaskan kembali bahwa, putusan PTUN tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan Dekan FKM
Unsrat. Putusan PTUN hanya mengikat pihak yang bersengketa, dalam hal ini penggugat dan tergugat,” kata Pinasang.
Pakar Hukum Pidana Unsrat ini mengatakan, tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa, keputusan PTUN berlaku bagi jabatan atau pejabat lain yang tidak terlibat dalam perkara.
“Hal yang ini juga sama seperti bantahan yang disampaikan pakar hukum administrasi negara, Prof. Dr. Donald Rumokoy, S.H., M.H yang menegaskan bahwa, putusan PTUN terkait Dekan Fakultas Kedokteran tidak serta-merta mengikat Dekan FKM atau pejabat lainnya,” ucap Pinasang, Dosen Fakultas Hukum Unsrat yang banyak dimintai menjadi saksi ahli di Polda maupun Kejati Sulut.
Lanjut Ralfie, dalam hukum administrasi negara, keputusan pengadilan hanya mengikat pihak yang terlibat dalam sengketa. “Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan rektor terkait Dekan FKM, seharusnya ada gugatan tersendiri. Tanpa gugatan, keputusan tersebut tetap sah menurut hukum,” jelas Pinasang panjang lebar.
Tak hanya itu, Ralfie juga memberikan analogi dalam hukum pidana terkait kasus pencurian. Sebagai contoh kata Raflie, ada pencurian barang yang lakukan oleh anak sendiri dan kemudian orang tua melapor kecurian karena perbuatan tersebut delik aduan karena anak sendiri, dan diputus pengadilan bersalah dihukum 2 bulan.
Kemudian, ada keluarga lain terjadi pencurian yang sama oleh anak sendiri. “Yang menjadi pertanyaan, apakah putusan pengadilan sebelumnya mengikat bagi anak tersebut yang keluarga lain mengikuti putusan sebelumnya ? Jawabannya pasti tidak,” urai Raflie.
Kenapa jawabanya tidak, karena menurut hukum, harus ada pengaduan dari orang tua si anak tersebut, dan tidak boleh mengikuti putusan pengadilan sebelumnya walaupun deliknya sama pencurian.
Untuk itu, dirinya mengatakan pengangkatan Dekan FKM Unsrat sah menurut hukum, tidak tunduk pada putusan PTUN Dekan Kedokteran, kecuali menurut Prof Donald Rumokoy pakar hukum adimniatrasi negara, dibuat Judisial Revie ke MA merubah permen Statuta Unsrat karena adanya putusan pengadilan.
Meniru statmen yang disampaikan Prof. Rumokoy maka solusinya jika ada pihak yang ingin mengubah aturan terkait statuta Unsrat, mereka dapat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung untuk meninjau ulang peraturan yang berlaku.
“Selama belum ada aturan lain, maka jabatan Dekan FKM Unsrat dinyatakan tetap sah menurut hukum dan tidak terpengaruh oleh putusan PTUN terkait Dekan Fakultas Kedokteran,” tutup Raflie, Wakil Rektor yang belakangan getol membela Unsrat dalam sanketa hukum dengan pihak luar.(msi)