MANADO-Meskipun laporan sejumlah anggota Senat Universitas Negeri Manado (Unima) ke Polda Sulut beberapa pekan lalu belum diterima pihak penyidik SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sulut, namun, berkembang informasi beberapa dosen tersebut bakal menempuh upaya hukum lain.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, beberapa anggota senat Unima tersebut akan menempuh upaya hukum di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) di Jakarta.
“Benar, ada beberapa anggota senat Unima yang berkonsultasi dengan saya beberapa hari lalu dan saya menyarankan laporan tersebut sebaiknya di daftarkan di TUN Jakarta,” jelas Praktisi Hukum yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Eduard Manalip, SH.,MH.
Menurut Manalip, laporan beberapa dosen terkait dengan dugaan Plagiat yang dilakukan rektor Unima Dr. Joseph Kambey ke Polda Sulut beberapa pekan lalu sangat lemah dan sulit dibuktikan secara hukum.
“Soalnya yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf. Kalau ke TUN Jakarta, potensi gugatannya diterima sangat besar,” jelas besan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Karel Tupu, SH.,MH ini.
Sebelumnya, sejumlah anggota senat Universitas Negeri Manado (Unima) 2 pekan lalu ikut melaporkan dugaan plagiat yang dilakukan rektor Unima Dr. Joseph Kambey ke Polda Sulut. Hanya saja, setelah melalui tahapan konseling di Polda Sulut, laporan tersebut belum ditindak-lanjuti penyidik Polda Sulut.(msi)