MANADO-Setelah hampir setahun belum menerima kepastian hukum atas laporan yang disampaikan ke Kejati Sulut, Pelapor utama dugaan korupsi dana covid 19 yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2020 Chandra R Takser akhirya buka suara.
Dalam rilis resmi yang ditunjukan kepada politikanews.com Jumat, (28/3) kemarin, Chandra mendesak BPR RI untuk segera menyerahkan hasil audit ke Aparat Penegak Hukum (APH) soal dugaan penyalah-gunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang bermuara pada korupsi dana covid 19 Pemkab kabupaten Sitaro tahun 2020.
“Sudah setahun hasil audit BPK RI Perwakilan Sulut belum diterima penyidik Kejati. Kami minta BPK RI Perwakilan Sulut lebih serius untuk membantu program pemberantasan korupsi yang saat ini sementara dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto,” tegas Chandra.
Ketua Umum DPP Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (Forrado) ini juga mengatakan, sampai kapanpun pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan dana covid 19 Pemkab Sitaro tahun 2020 dan sejumlah kasus korupsi lainnya yang saat ini masih menumpuk di Kejaksaaan.
“Kami ikut memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Kejati Sulut yang serius menuntaskan laporan dugaan korupsi dana covid 19 Pemkab Sitaro yang saat itu kabupaten Sitaro di pimpin oleh Evangalien Sasingen,” ungkap Chandra.
Sebelumnya, Maret tahun 2024 lalu, Chandra bersama sejumlah tokoh masyarakart Sitaro ikut menyerahkan sejumlah dokumen terkait dengan dugaan penyalah-gunaan wewenang dan korupsi dana covid 19 pemkab Sitaro yang terjadi tahun 2020 lalu.
Selain menyerahkan laporan ke penyidik Kejaksaan, Chandra bersama sejumlah tokoh masyarakat diantaranya Drs. Salmon Jacobus ikut melaksanakan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulut.(msi)