JAKARTA-Tim Penasehat Hukum anggota Senat Perguruan Tinggi Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Noldi Palengkahu memastikan bahwa jadwal persidangan gugatan dugaan Plagiasi yang dilakukan rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Joseph Philip Kambey akan berlangsung Rabu, (30/4) esok di PTUN Jakarta. “Rombongan Tim Hukum akan berangkat hari ini ke Jakarta,” kata Kordinator Tim Hukum Eduard Manalip, SH.,MH.
Dihubungi beberapa saat sebelum keberangkatannya ke Jakarta Selasa, (29/4) tadi pagi, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna ini mengatakan, jadwal sidang besok di PTUN Jakarta baru sebatas dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Semua persyaratan formilnya sudah kami penuhi dan kami optimis gugatan kami akan lolos,” kata Manalip yang tadi pagi didampingi Randy Bahagia, SH.,MH.
Mantan Hakim yang kini sukses menitik karir sebagai lawyer ini juga mengatakan, pokok gugatan di PTUN Jakarta adalah, menggugat SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia soal penetapan Joseph Kambey sebagai rektor Unima periode 2025-2029.
“Dimata hukum, Plagiasi itu adalah hal prinsip yang tidak bisa ditolerir. Jadi, atas dasar tersebut, kami minta Hakim PTUN untuk membatalkan sk Mendiktisaintek soal penetapanJoseph Kambey sebagai rektor Unima,” ungkap Manalip.
Senada dengan Manalip, salah satu Tim Hukum Prof Noldi Palengkahu, Randy Bahagia, SH.,MH kepada media ini mengatakan, sudah ada contoh kasus di Indonesia ketika Menristek Dikti ikut membatalkan sk rektor terpilih karena putusan PTUN.
“Dunia pendidikan itu sangat sensitif dengan persoalan hukum karena terkait dengan legalitas ijasah dan lain-lain. Kita tunggu saja perkembangannya sampai esok,” ucap Randy beberapa saat sebelum memasuki ruangan tunggu bandara Sam Ratulangi Manado.(msi)