MANADO-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Nusa Utara (Sitaro, Sangihe & Talaud) Norman Luntungan, ST merasa optimis berkas perkaranya dalam waktu dekat segera dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Tahuna.
“Sudah P21 dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan. Saya optimis,” kata Norman Luntungan.
Menurut Norman, sesuai dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara,red), maka Pengadilan Negeri Tahuna di kabupaten Sangihe akan menjadi lokasi pelaksanaan persidangan atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro PK alias Piet. “Kita tunggu saja hasil persidangan nanti,” ungkap Norman kepada politikanews.com.
Norman sebelumnya ikut melaporkan mantan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro PK alias Piet ke Polda Sulut terkait dengan orasi politik yang disampaikan PK saat pelaksanaan kampanye terbuka yang dilaksanakan di Siau tahun 2024 lalu.
Meskipun PK alias Piet sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda beberapa waktu lalu, namun, penyidik Polda sepertinya belum melakukan penahanan kepada PK yang juga merupakan mantan Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro.(msi)