Sunday, June 22, 2025
HomeBerita UtamaGugatannya Ditolak di Pengadilan Negeri Tahuna, Kuasa Hukum Luntungan Langsung Nyatakan Banding

Gugatannya Ditolak di Pengadilan Negeri Tahuna, Kuasa Hukum Luntungan Langsung Nyatakan Banding

MANADO-Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Jotje Luntungan, SE, Eduard Manalip, SH.,MH memastikan pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan Pengedilan Negeri Tahuna yang ikut menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atas perkara perdata dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PN Thn.


Penasehat Hukum JL (Joutje Luntungan,red), Eduard Manalip, SH.,MH saat dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima putusan atas perkara gugatan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan JL dan keduanya sepakat untuk menempuh upaya banding.

“Dari hasil percakapan kami (JL,red) sepakat untuk menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Saya juga sudah tugaskan Tim Hukum di Tahuna untuk segera menyatakan banding,” kata Manalip.


Ditemui saat berada di Polda Sulut Kamis, (19/6) kemarin, Manalip dengan tegas mengatakan, ada beberapa kesalahan administrasi yang tidak dicatumkan pihaknya saat mengajukan gugatan di PN Tahuna beberapa waktu lalu.

“Ada kesalahan sedikit dan dokumen itu bagi saya sebagai mantan Hakim sifatnya adalah prinsip,” ungkap Manalip.


Putusan PN Tahuna Senin, (17/6) 2025 lalu, ikut menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan Jotje Luntungan, SE. Putusan tersebut tertera dalam putusan Perkara Nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments