MANADO-Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Jotje Luntungan, SE, Eduard Manalip, SH.,MH menegaskan, gugatan kliennya ke Pengadilan Negeri Tahuna bukan ditolak oleh majelis hakim, namun tidak dapat diterima karena objek yang merasa dirugikan dalam gugatan tersebut yakni Liem Hong Eng (Ci Uto), tidak mengajukan gugatan.
“Tidak dapat diterima oleh majelis hakim, karena yang dirugikan dalam peristiwa tersebut yakni Ci Uto tidak mengajukan gugatan,” kata Manalip dalam keterangan persnya Minggu, (22/6) kemarin.
Oleh karena itu lanjut Manalip, pihaknya bisa mengajukan gugatan baru yang mengikut-sertakan Ci Uto sebagai penggugat atau tetap menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
“Ini upaya-upaya hukum yang akan kami tempuh guna menuntut keadilan bagi klien kami bagi. Kita tunggu saja,” janji Manalip penuh optimis.
Sebelumnya, putusan PN Tahuna Senin, (17/6) 2025 lalu, ikut menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan Jotje Luntungan, SE. Putusan tersebut tertera dalam putusan Perkara Nomor 06/Pdt.G/2025/PN.Thn.(msi)