Thursday, July 10, 2025
HomeBerita UtamaLelang Proyek APBD 2025 Diduga Sarat dengan Nepotisme, KPK Diminta Turun ke...

Lelang Proyek APBD 2025 Diduga Sarat dengan Nepotisme, KPK Diminta Turun ke Kabupaten Sitaro

SIAU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun ke Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) untuk mendalami sejumlah lelang proyek dalam APBD tahun 2025 yang diduga sarat dengan kepentingan nepotisme.


Hal ini kembali disampaikan Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kibar Nusantara Merdeka (KNM) Yohanis Missah dalam keterangan pers Rabu, (09/07) kemarin di salah satu cafe di kawasan Kampus Polindo Manado.


Dalam keterangannya, Missah menduga telah terjadi pembakangan terhadap surat edaran (SE) Mendagri Nomor : 900.1.1/640SJ yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi terhadap penggunaan dana daerah.

“Bukan hanya SE Mendagri, tapi, Pemerintah daerah perlu juga menindak-lanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tentang penghematan belanja negara. Namun, kondisi yang terjadi di Sitaro justru sebaliknya,” ungkap Missah.


Menurut dia, beberapa paket pekerjaan yang dilelang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Sitaro sangat tendensius dengan unsur nepotisme.

“Melihat kondisi ini, maka kami berharap KPK RI segera turun ke Sitaro. Jujur, kami prihatin dengan kondisi di Sitaro saat ini pasca lelang proyek APBD tahun 2025,” tutur Missah yang juga merupakan tokoh masyarakat Siau Barat Utara ini.


Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan SiauTagulandang Biaro Jon Ponto Janis, SH sendiri dalam keterangan persnya beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun kepada eksekutif, jika memang dalam pelaksanaan lelang proyek APBD 2025 sarat dengan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mau ambil resiko. Jika memang ada indikasi korupsi, maka, kami tidak akan menyetujuinya dalam pembahasan RAPB 2025,” janji Janis.


Nasib beberapa paket proyek ‘siluman’ di tahun 2025 memang tergantung pembahasan APBD-perubahan tahun 2025 di DPRD Sitaro yang bisa saja dilaksanakan selambat-lambatnya Agustus 2025 mendatang. Jika, draft pekerjaaan tersebut pembahasannya ditolak oleh DPRD, maka, pekerjaan tersebut bisa saja berpotensi rawan terhadap persoalan hukum.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments