MANADO-Eduard Manalip, SH.,MH yang bertindak sebagai pengacara Jotje Luntungan, SE dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro RT alias Ronal resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tahuna nomor 6/Pdt.G/25/PN Thn.
Dihubungi disela-sela persidangan di Pengadilan negeri Manado akhir pekan lalu, Manalip mengatakan, gugatan banding atas putusan PN Tahuna tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tinggi Manado dengan nomor perkara 111/PDT/2025/PT MND.
“Sudah terdaftar di PT Manado. Kita akan buktikan bahwa klien kita juga butuh keadilan,” kata Manalip, mantan Hakim yang kini menitik karir sebagai pengacara.(msi)