SIAU-Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Djon Ponto Janis, SH ikut memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataan yang disampaikan Bupati Kepl. Sitaro Chyntia Kalangit, SKM terkait molornya pembahasan dan penetapan APBD Perubahan tahun 2025.
Saat memberikan keterangan pers Selasa (30/9) kemarin, Djon Janis bersama Ketua Fraksi PDIP Moghtar Kaudis, S.Pi mengatakan, pembahasan APBD Perubahan tahun 2025 tidak serta merta saat diserahkan oleh eksekutif langsung ditetapkan oleh DPRD.
Apalagi menurut keduanya, penyerahaan draft APBD perubahan tahun 2025 diserahkan saat hari libur (tutup kantor, maksudnya). “Butuh waktu bagi kita (anggota DPRD,red) untuk mempelajarinya sebelum ditetapkan,” kata Janis.
Politisi PDIP yang sudah 4 periode tetap eksis di kursi DPRD Sitaro tersebut juga mengatakan, kenapa DPRD perlu mempelajari hal tersebut, karena terdapat sejumlah belanja modal yang konon pekerjaanya sudah dilaksanakan, tapi tidak tertata dalam APBD tahun 2025.
“Ini alasan prinsip kami dan ini fatal. Makanya, kami perlu untuk mengkajinya secara detail. Kami hanya bermohon ke eksekutif jangan seret kami ke ranah hukum,” ungkap Janis yang juga Bendahara DPC PDIP Sitaro ini.
Kalau hanya persoalan beberapa kebutuhan mendasar dan pokok di APBD 2025 seperti belanja oksigen dan obat-obatan lainnya yang belum diadakan lanjut Janis, kenapa pemerintah daerah tidak mampu mengsiasatinya.
“Kenapa untuk bayar proyek fisik lainnya bisa, trus untuk biaya pengadaan oksigen dan obat-obatan lainnya tidak bisa,” tanya Janis.
Bahkan, Fraksi PDIP lanjut keduanya tetap komitmen dan konsisten, belanja modal yang tidak tertata dalam APBD 2025 namun sudah dilaksanakan tetap akan ditolak. “Kami punya keluarga. Kami tidak mau kedepan kami terseret-seret dengan persoalan ini ke ranah hukum,” jelas Janis.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Moghtar Kaudis mengatakan, masyarakat Sitaro sebaiknya tidak perlu terpengaruh dengan pembentukan opini yang dilakukan sejumlah orang yang menyudutkan DPRD Sitaro.
“Kami tetap komitmen dan konsisten dengan amanat penderitaan rakyat. Semua kebutuhan mendasar yang menyentuh kepentingan masyarakat secara luas, akan kami perhatikan dalam pembahasan APBD-P tahun 2025. Kami tidak ada kepentingan apa-apa dalam pembahasan ini, selama draft yang diajukan tidak bersentuhan dengan hukum,” katanya.(msi)