Monday, December 1, 2025
HomeBerita UtamaCiprus ; Mengpihak-Ketigakan Bantuan Korban Ruang Masuk Kategori Pidana Korupsi, Praktisi Dukungan...

Ciprus ; Mengpihak-Ketigakan Bantuan Korban Ruang Masuk Kategori Pidana Korupsi, Praktisi Dukungan Langkah Kajati Pattipeilohy

JAKARTA-Praktisi Hukum yang juga salah satu Lawyer ternama di Jakarta Ciprus Tatali, SH.,MH ikut memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Kejati Sulut dengan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan korban erupsi gunung ruang di Tagulandang, kabupaten Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).


Menurut Ciprus, kasus bantuan korban gunung ruang di Tagulandang masuk dalam indikasi kasus tindak pidana korupsi penyalah-gunaan wewenang dan jabatan. “Kasus ini sama saja dengan membunuh orang lain. Orang yang perlu kita tolong, tapi haknya justru dirampas,” kata Ciprus yang juga Koordinator Divisi Hukum DPP Partai Golkar di Jakarta.


Dihubungi saat pelaksanaan sidang di PTUN Jakarta baru-baru ini, Ciprus juga mengatakan, hal yang paling berat dalam kasus tersebut adalah, ketika ada aturan yang mengatur bahwa bantuan tersebut tidak bisa dipihak-ketigakan, tapi justru dipaksa untuk diserahkan kepada orang lain.

“Saya prihatin dengan saudara-saudara saya di Tagulandang. Untuk itu, siapapun yang terlibat mau anggota DPRD, pimpinan SKPD termasuk kepala daerah wajib bertanggung-jawab,” ungkap Tatali.


Untuk itu, dirinya mendukung penuh langkah yang dilakukan pihak Kejati Sulut dengan memeriksa 160 saksi dalam kasus tersebut. “Saya percaya Kejati Sulut tidak main-main dengan kasus ini, apalagi Kejati Sulut kini dipimpin oleh wajah baru,” ucap Ciprus menutup percapakan.

Kasus dugaan korupsi bantuan korban gunung ruang di Tagulandang, Kab. Kepl. Sitaro kini masuk tahapan penyidikan. Bahkan, tak tanggung-tanggung Tim Kejati Sulut kini telah memintai keterangan sedikitnya 160 orang penerima maupun pihak lainnya untuk menjadi saksi.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments