MANADO-Disela-sela upaya penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Sulut di ruangan kerja Fraksi Golkar maupun Fraksi Gerakan Restorasi DPRD Kab. Kepl. Sitaro Kamis, (4/12) kemarin, Tim Pansus (Panitia Khsusu) Gunung Ruang akhirnya ikut mendapatkan kepastian dari Bank Mandiri soal lokasi pembayaran santunan tahap II tersebut.
Usai melakukan tatap muka dengan Pimpinan Area PT. (Persero) Bank Mandiri Manado, Tim Pansus yang beranggotakan diantaranya, Ronal Takarendehang, SE (Golkar/Koordinator), Moghtar Kaudis, S.Pi (PDIP/Ketua Pansus), Novi Tatemba (PDIP) dan Dra. Netty Adrian, M.Si, Maria Badoa (PDIP) langsung memberikan keterangan pers.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD Kab. Kepl. Sitaro Ronal Takarendengan, SE mengatakan, hasil percakapan dengan Pimpinan PT. Bank Mandiri sepakat memutuskan lokasi pembayaran santunan korban gunung ruang bisa dilakukan di Tagulandang, asalkan atas permintaan langsung dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kab. Kepl. Sitaro.
“Pihak Bank Mandiri dengan senang hati menerima aspirasi masyarakat agar lokasi pembayaran bisa dilakukan di Tagulandang, selama ada permintaan dari BPBD Kab. Kepl. Sitaro,” kata Takarendehang, politisi muda partai Golkar.
Suami anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulut Fionita Kuerah ini mengatakan, pihaknya juga terkejut saat mendengarkan ulasan yang disampaikan Pimpinan Area PT. Bank Mandiri Manado yang menyatakan bahwa, Bank Mandiri Manado Cabang Sudirman sesungguhnya kaget dengan banyaknya nasabah penerima santunan yang memadati Bank Mandiri Cabang Sudirman.”Mereka terkejut, kenapa nasabah penerima santunan banyak sekali di Manado,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Gunung Ruang DPRD Kab. Kepl. Sitaro Moghtar Kaudis mengatakan, dengan hasil percakapan antara Pansus dengan Pimpinan Bank Mandiri Area Manado ikut menunjukan bahwa, pencaiaran semestinya bisa dilakukan di Tagulandang.
“Pihak Bank Mandiri sudah menyanggupi untuk membawah uang berapa saja ke Tagulandang sesuai permintaan BPBD Sitaro. Jadi, tenang saja, apalagi ada opini yang beredar bahwa batas waktu pencairan hanya sampai tanggal 15 Desember 2025. Kami akan berusaha untuk menyembatani komunikasi antara BPBD Kab. Sitaro dengan pihak Bank Mandiri,” janji Kaudis, politisi PDIP yang dipercayakan menjadi Ketua Pansus Gunung Ruang.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Perindo Dra. Netty Adrian, M.Si. Dalam pernyataanya, Adrian menegaskan agar pemerintah daerah tidak membuat masyarakat penerima bantuan korban gunung ruang kesana kemari.
“Pemerintah daerah jangan menyusahkan masyarakat. Ini uang bencana. Kenapa tahap pertama bisa dicairkan di Tagulandang, sementara tahap ke 2 harus di Manado. Kasihan masyarakat luntang-lantung di Manado. Jadi, tolong yah pemerintah daerah,” ungkap Adrian penuh harap.(msi)


