MANADO-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joickson Sagune bisa menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana oruipsi bantuan stimulan korban Gunung Ruang sebesar Rp 35,7 milyar ini.
Hal ini disampaikan Cyprus Tatali, SH.,MH menyikapi upaya penggeledahan yang dilakukan Tim Kejati Sulut di ruangan anggota Fraksi Golkar maupun ruangan Fraksi Gerakan Restorasi DPRD Kab. Kepl. Sitaro serta kediaman salah satu anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro di Tagulandang, Kamis, (4/12) pekan lalu.
Penetepan Justice Collaborator (JC) kepada Sagune perlu dilakukan untuk mengetahui siapa aktor utama yang berperan terhadap kasus tersebut. “Melalui Joi nanti akan terungkap atas perintah siapa dana tersebut bisa dicairkan, kemana alirannya maupun kenapa harus dipihak-ketigakan,” kata Ciprus, tokoh masyarakat Nusa Utara yang kini menitik karir sebagai Lawyer di Jakarta.
Menurut Cyprus, yang tahu persis soal aliran dana dan pemanfaatan dana stimulan tersebut hanya Joi Sagune dalam kapasitasnya sebagai kepala BPBD Sitaro.
“Tapi, tidak mungkin Joi bekerja tanpa perintah atasan. Pasti atas perintah atasan. Nah, makanya perlu ada penetapan JC (Justice Collaborator,red) kepada Joi agar semua kedok bisa terbuka ke penyidik,” ungkap Tatali yang juga Kordinator Bidang (Korbid) Hukum DPP Partai Golkar.
Penetapan JC kepada Joi Sagune tidak perlu menunggu yang bersangkutan menjadi tersangka. “Dalam status terperiksa pun sudah bisa dilakukan. Ini justru akan meringankan Joi Sagune, jika dikemudian hari kepala BPBD Sitaro tersebut harus menjadi tersangka dan ditahan penyidik Kejati Sulut,” katanya.
Banyaknya saksi yang dimintai keterangan bahkan menyentuh 200 orang lebih serta upaya penggeledahan yang dilakukan Tim Kejati Sulut pekan lalu menunjukan, bisa dipastikan pekan ini sudah ada penetapan tersangka.
“Saya punya keyakinan Tim Kejati Sulut sudah mengantongi 2 alat bukti guna penetapan tersangka. Upaya penggeledahan hanya sebatas untuk menambah alat bukti yang sudah ada untuk menghindari upaya Praperadilan,” jelas Tatali yang juga jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini.(msi)


