MANADO-Usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana stimulan bantuan bencana Gunung Ruang ke Kejaksaaan Tinggi Sulut yang kini dalam penanganan Tim Kejati Sulut, Sekretaris Jenderal LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kibar Nusantara Yohanes Missah memastikan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam APBD Kab. Kepl. Sitaro tahun 2025 dalam waktu dekat juga akan dilaporkan ke Kejati Sulut.
“Dokumennya sudah rampung, paling lambat Jumat, (12/12) pekan ini akan kita bawah ke Kejaksaan Tinggi Sulut,” kata Yohanes Missah.
Menurut dia, dugaan penyalah-gunaan wewenang dan jabatan dalam kasus pelaksanaan APBD tahun 2025 tersebut sangat terstruktur dan tersistim yang dilakukan oleh pimpinan SKPD maupun beberapa Stakeholder.
“Mana mungkin belanja yang tidak tertata di APBD tahun 2025 mau dipaksakan untuk diakomodir di APBD Perubahan tanpa persetujuan DPRD. Ini sudah jelas bentuk perbuatan melawan hukum. Semua dokumen sudah kita kantongi,” ungkap Missah.
Dirinya juga memberikan peringatan keras kepada DPRD Kab. Kepl. Sitaro untuk tidak bermain mata dengan eksekutif terkait dengan belanja modal yang sama sekali tidak diatur dalam APBD induk tahun 2025 tapi mau dipaksakan di APBD P tahun 2025.
“DPRD justru harus waspada, jangan sampai tidak lolos di APBD P tahun 2025 tapi lolos di APBD induk tahun 2026. Jika ini terjadi, bisa saja sudah ada konspirasi antara eksekutif dan legislatif,” ingat Missah menutup percakapan tadi pagi.
Sebelumnya DPRD Kab. Kepl. Sitaro menolak pembahasan rancangan APBD Perubahan Kab. Kepl Sitaro tahun 2025 yang konon mencatumkan sejumlah belanja modal yang tidak tertata dalam APBD induk, tapi pekerjaanya sudah dikerjakan. Bahkan, Ketua DPRD Kab. Kepl. Sitaro Jon Janis, SH ikut memberikan pernyataan bahwa, DPRD Kab. Kepl. Sitaro akan selektif dengan pembahasan APBD perubahan Sitaro tahun 2025.(msi)


