SIAU-Meskipun Pemerintah Kab. Kepl. Sitaro kini terus mengupayakan persetujuan Kemenkumham (Kementrian Hukum & HAM) soal persetujuan Peraturan Bupati (Perbub) No 05 tahun 2025 tentang penjabaran APBD tahun 2025, namun bisa dipastikan persetujuan yang akan dilakukan Kemenkumham hanya pada soal penggunaan anggaran untuk Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan maupun Honorer.
Sementara, sejumlah proyek ‘siluman’ yang sudah dikerjakan di tahun 2025 atau sesudah pelantikan Bupati Chnytia Kalangit, SKM tapi tidak tertata di APBD tahun 2025, dipastikan akan ditolak pihak Kemenkumham.
“Saya mendapat informasi bahwa kemungkinan yang hanya akan disetujui oleh pihak Kemenkumham adalah soal pembayaran gaji, tunjangan dan honorer,” kata Ketua DPRD Kab. Kepl. Sitaro Djon Ponto Janis, SH.
Politisi PDIP Sitaro ini mengatakan, pengajuan Perbub baru oleh eksekutif ke Kemenkumham di Jakarta sebagai akibat gagalnya pembahasan APBD Perubabahan Kab. Kepl. Sitaro tahun 2025 yang banyak mencatumkan sejumlah proyek yang tidak tertata dalam APBD tahun 2025.
“Kami sudah melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan eksekutif agar soal gaji, tunjangan dan honor wajib dibayar dalam waktu secepatnya. “Pirua (Kasihan,red) banyak kebutuhan ASN maupun Honorer mendekati natal yang wajib kita perhatikan. Makanya, kamu ikut mewanti-wanti eksekutif agar hak mereka (ASN,red) segera dibayar,” ungkap Janis.
Sedikitnya terdapat puluhan paket pekerjaan ‘siluman’ yang sudah dikerjakan di tahun 2025, tapi tidak tertata dalam APBD Kab. Kepl. Sitaro tahun 2025.
Draft APBD Perubahan yang ikut mengakomodir proyek ‘siluman’ tersebut ditolak mentah-mentah oleh DPRD Kab. Kepl. Sitaro untuk dibahas. Jika, pada akhirnya Kemenkumham hanya menyetujui pembayaran gaji ASN, tunjangan maupun honorer, maka dipastikan ini akan menjadi ‘bom waktu’ bagi pemerintahan Kalangit-Makainas.(msi)


