MANADO-Pelapor Utama kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan bencana alam Gunung Ruang sebesar Rp 35,7 milyar Johanis Missah Rabu, (7/1) kemarin ikut melangkapi dokumen tambahan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut.
Dokumen tambahan yang dilengkapi kemarin berupa perbandingan harga seng berbagai ukuran di sejumlah toko bangunan di kota Manado dengan harga yang berlaku di toko AJ alias Awi, yang merupakan toko/lokasi pembelian ribuan seng korban bencana gunung ruang di Tagulandang.
“Beberapa hari lalu saya dipanggil tim penyidik untuk melengkapi sejumlah bukti tambahan terkait dengan harga seng yang berlaku dipasaran. Buktinya sudah saya kirim kemarin, mudah-mudahan secepatnya ada penetapan tersangka,” kata Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Yohanis Missah.
Menurut dia, meskipun belum ada penjelasan detail dari tim penyidik kejati soal maksud penambahan dokumen tersebut, namun, dirinya memastikan bahwa penambahan dokumen tersebut berkaitan perhitungan kerugian negara.
“Firasat saya seperti itu. Mohon dicatat yah, semua dokumen yang dimintakan kepada saya sudah seluruhnya saya serahkan. Kita tunggu saja gebrakan Kajati Sulut yang (katanya) dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” ungkap Missah yang juga tokoh masyarakat Tagulandang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH menegaskan, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan bagi pengungsi bencana Gunung Ruang telah memasuki tahap krusial. Hal itu disampaikannya usai mengikuti bakti sosial menyambut Natal 2025 di Sellarya Puma Hall, Maumbi, Minahasa Utara, Selasa (9/12) bulan lalu.
“Dalam waktu tidak lama kami akan tetapkan tersangka. Tunggu tanggal main saja,” janji Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat itu.(msi)


