Saturday, January 31, 2026
HomeBerita UtamaMenerka Siapa Target Penetapan Tersangka oleh Kejati Sulut dalam Kasus Dugaan Korupsi...

Menerka Siapa Target Penetapan Tersangka oleh Kejati Sulut dalam Kasus Dugaan Korupsi Bencana Gunung Ruang, Tatali ; Pejabat KPA & Pihak Ketiga bisa jadi ‘Korban’

MANADO-Upaya pemeriksaan berentetan yang dilakukan Tim Kejati Sulut terhadap sejumlah pejabat esolon II termasuk Sekda Kab. Kepl Sitaro Denny Kondoj, M.Si dan anggota DPRD Kab. Kepl Sitaro untuk membongkar kasus dugaan korupsi dana stimulan Gunung Ruang terus memunculkan spekulasi publik soal siapa sebenarnya target penetapan tersangka oleh Kejati Sulut.


Pemerhati Nusa Utara yang juga salah satu Lawyer ternama di Jakarta Cyprus Tatali, SH, MH saat dimintai keteranganya mengatakan, Kejati Sulut sepertinya tidak lagi main-main dengan kasus yang merugikan ribuan masyarakat Tagulandang ini.

“Kalau saya ikuti mulai dari tahapan penyelidikan sampai ke penyidikan saat ini, Kajati Sulut (Maksudnya, Jacob Pattipeilohy) sepertinya serius untuk membongkar kasus ini. Kasus ini sudah menjadi opini publik dan sadah terpantau sampai ke gudang bundar (Maksudnya, Kejagung) dan istana,” kata Tatali.


Mantan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar ini mengatakan, jika dilihat dari peran masing-masing pejabat yang diperiksa oleh Tim Kejati Sulut, maka potensi pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Pemkab Sitaro maupun Kepala BPBD Sitaro bisa menjadi ‘korban’ dalam kasus ini.

“Jika juga terbukti ada keterlibatan anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro dalam menyembati kepentingan dengan pihak ketiga dan terdapat kerugiaan negara, maka potensi untuk ditetapkan menjadi tersangka juga sangat terbuka. Ini analisa hukum saya, mudah-mudahan tidak meleset dan sejalan dengan penyidik kejati,” ujar Cyprus, Lawyer yang pernah membela mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Jessica Wongso, tersangka kasus kopi Sianida tahun 2016 lalu.


Lanjut Cyprus, kasus dugaan korupsi dana stimulan gunung ruang tahun 2025 ini perlu dilakukan secara transparansi dan seadil-adilnya, mengingat banyak korban dalam kasus ini adalah warga masyarakat yang perlu dibantu.

“Bantuan ini adalah hak masyarakat korban bencana. Secara kemanusian itu adalah hak mereka. Mereka sudah susah dan tak berdaya, kenapa lagi hak mereka harus di korupsi. Miris dan menakutkan memang,” cetus Tatali penuh jengkel.


Tim Kejati Sulut memang selama 2 pekan ini secara intens ikut memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sitaro. Mulai dari Kaban BPBD Ir. Joi Sagune, 2 anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro maupun 2 hari lalu juga ikut memeriksa Sekda Kab. Kepl. Sitaro Drs. Denny Kondoj, M.Si.

Sebelum Kondoj, Tim Kejati Sulut sepertinya ikut memeriksa Plt. Kaban BPBD Sitaro Bob Wuaten, M.Si. Hanya saja, Bob Wuaten ikut membantah jika dirinya ikut diperiksa oleh Tim Kejati.


Dalam rilisnya kepada media ini, Bob mengatakan, dirinya hanya sebatas mengantar surat bukan memberikan laporan. “Hanya mengantar surat,” tulis Bob saat dikonfimasi media ini.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments