MANADO-Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Pembangunan di Kawasan Nusa Utara Cprus Tatali, SH.,MH mendesak Polda Sulut untuk membuka kembali sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah disidik oleh Polres Kab. Kepl. Sitaro di era pemerintahan mantan bupati Sitaro sebelumnya yakni Toni Supit, SE, MM dan Evangalien Sasingen, SE.
Hal ini ditegaskan Tatali untuk menghindari opini publik yang menilai bahwa, penyidik Polres Sitaro maupun Polda Sulut terkesan tebang pilih dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di kabupaten hasil pemekaran dengan kabupaten Sangihe ini.
“Kami minta, semua kasus dugaan korupsi yang pernah diusut oleh Polres Sitaro maupun Polda Sulut yang terkait dengan pemerintahan mantan bupati Sitaro Toni Supit dan Eva Sasingen yang sudah pada tahapan pemeriksaan saksi, dibuka lagi. Harus transparan dong supaya masyarakat tahu sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut,” tegas Tatali tanpa menyebutkan kasus yang dimaksud.
Mantan wakil Bendahara DPP Partai Golkar ini mengatakan, dugaan kasus korupsi yang bersumber dari dana APBN maupun APBD tidak bisa dihentikan penyidikannya oleh aparat penegak hukum (APH).
“Apalagi kalau sudah pada tahapan pemeriksaan saksi. Kalaupun dihentikan, APH harus memberikan keterangan kepada masyarakat soal alasan penghentian penyidikan,” ungkap Tatali.
Pria kelahiran Kecamatan Tamako, Kab. Sangihe, yang sudah sekian lama menekuni profesi sebagai lawyer di Jakarta ini juga mengatakan, proses penegakan supremasi hukum di Provinsi Sulut maupun di Kab. Kepl. Sitaro sebaiknya tidak melihat siapa sosok yang terlibat di dalamnya.
“Jangan sampai terkesan ada konspirasi kuat antara APH dengan mantan top eksekutif di kabupaten Sitaro diera itu. Pekan depan, saya akan ekspose kasus-kasus apa-apa saja yang melibatkan mantan bupati Sitaro sebelumnya,” beber Tatali.(msi)


