Friday, February 27, 2026
HomeBerita UtamaHanya 4 hari Pasca Kunjungan Kajagung di Sulut, Mendadak, Bupati Chntya Diperiksa...

Hanya 4 hari Pasca Kunjungan Kajagung di Sulut, Mendadak, Bupati Chntya Diperiksa Kejati Sulut, Korban ; Doa & Air Mata kami mulai Terjawab

MANADO-Hanya berselang 4 hari pasca kunjungan Kajagung RI ST Burhanuddin di Provinsi Sulut, mendadak Tim Kejati Sulut yang menangani kasus dugaan korupsi dana stimulan gunung ruang sebesar Rp 35 milyar di pulau Tagulandang, Kabupaten Kepl. Sitaro langsung memeriksa Bupati Kepl. Sitaro Chyntia Kalangit, SKM pada Jumat, (27/2) hari ini.


Dengan menumpang Toyota Hilux warna hitam dengan nopol DB. 8396 LP, mantan Wakil Bendahara DPC PDIP Kab. Kepl. Sitaro tersebut tiba di Kejati Sulut pada pukul 09.30 WITA. Saat tiba di pintu utama kejati Sulut, Chntya bersama Kabag Hukum Setkab Kepl. Sitaro langsung beranjak menuju ruang pemeriksaan yang terletak dilantai 4, di kantor yang berhadapan langsung dengan kantor gubernur provinsi Sulut ini.


Tak banyak memberikan pernyataan kepada awak media, namun, Chnytia ikut mengatakan bahwa, kehadiran dirinya di kantor kejati Sulut hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik terkait kapasitasnya sebagai kepala daerah.

“Hanya pemeriksaan biasa,” kata perempuan jebolan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat ini sambil berjalan meninggalkan awak media menuju lift utama.


Sementara itu, tokoh masyarakat Tagulandang Drs. Salmon Bawole Jacobus saat dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan kepada orang nomor satu di lingkungan pemkab Sitaro mengatakan, dirinya ikut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan Tim Kejati Sulut dengan memanggil Chntia Kalangit. “Doa dan air mata korban bencana di Tagulandang mulai terjawab,” ungkap Salmon.


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi melayangkan surat panggilan saksi kepada Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang.

Berdasarkan surat bernomor B-280/P.1.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026, Kalangit dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 26 Februari 2026, pukul 09.30 WITA, di Lantai 3 Pidana Khusus Kejati Sulut.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments