MANADO-Siapa nanti saksi kunci yang akan mengikuti jejak IKM alias Man, mantan Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Wilayah III (Kab. Sangihe dan Kab. Sitaro) yang ikut ditahan oleh Tim penyidik Kejari Sitaro Jumat, (27/2) kemarin.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka akhir pekan lalu dan melalui pemeriksaan intensif di Kejati Sulut beberapa hari ini, Tim Kejari Sitaro akhirnya menahan IKM alias Man, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RKB (Ruang Kelas Belajar) di SMA Negeri 1 Ulu Siau, Sitaro yang menelan anggaran sebesar Ro 489,9 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kepl. Sitaro Anang Suhartono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, melaksanakan pekerjaan pembangunan sendiri yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor CV. Ibrian Jaya Pratama.
Selain itu menurut Anang, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak selesai hingga masa kontrak berakhir.
Hal ini menurut Anang mengakibatkan bangunan kelas tidak dapat digunakan. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764. IKM alias Man diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Meskipun baru 8 bulan mengembang tugas sebagai Kajari Sitaro, namun Anang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan bersih dan bermanfaat,” harap Anang, pria kelahiran Ngawi Jawa Tengah.
Informasi yang berhasil dihimpun politikanews.com menyebutkan, selain IKM alias Man, Tim Kejari Kab. Kepl. Sitaro sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Dikdas Provinsi Sulut maupun oknum Kepala Sekolah SMA N 1 Ulu Siau yang diduga ikut mengetahui jalannya proyek tersebut.
“Tidak mungkin hanya PPK yang ditahan, pasti ada pejabat teknis lainnya yang diduga ikut bersama-sama dalam kasus tersebut,” cetus penggiat anti korupsi Vecky Gahgana, SH.(msi)


