Monday, March 2, 2026
HomeBerita UtamaPakar Hukum : Usai Periksa Bupati Sitaro, Kejati Sebaiknya segera Lakukan Gelar...

Pakar Hukum : Usai Periksa Bupati Sitaro, Kejati Sebaiknya segera Lakukan Gelar Perkara, Siapa Semestinya Target Tersangka kasus Gunung Ruang ?

MANADO-Pakar Hukum Pidana yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Eduard Manalip, SH.,MH mendesak Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut segera melaksanakan Gelar Perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang yang jumlahnya mencapai Rp. 35,7 milyar.


Gelar perkara Tim Penyidik Kejati Sulut sangat diperlukan untuk menentukan dan menetapkan siapa semestinya yang harus bertanggung-jawab dalam kasus yang ikut merugikan ratusan KK di pulau Tagulandang maupun pulau Ruang di Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

“Saya yakin sesudah gelar perkara dilakukan, maka saat itu juga sudah ada penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sulut. Kalau belum ada gelar perkara, sulit juga untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” ungkap Manalip, mantan Hakim yang kini menitik karir sebagai pengacara.


Menurut Manalip, untuk bisa melaksanakan gelar perkara, maka, Tim Penyidik memiliki kewenangan hukum untuk memanggil kembali sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya seperti bupati Sitaro, Sekretaris Daerah Kab. Kepl. Sitaro, Kaban BPBD Sitaro, Anggota DPRD Sitaro, Pihak Ketiga maupun korban bencana alam itu sendiri. “Panggil saja mereka kembali,” jelas Bu Edu, sapaan akrab pria kelahiran pulau Siau ini.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi melayangkan surat panggilan saksi kepada Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang.


Berdasarkan surat bernomor B-280/P.1.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026, Kalangit dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 26 Februari 2026, pukul 09.30 WITA, di Lantai 3 Pidana Khusus Kejati Sulut pekan lalu.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments