MANADO-Tim Penyidik Kejari Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menahan salah satu aktor mangkraknya proyek pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) di SMA Negeri 1 Ulu Siau, Sitaro pada Selasa, (10/3) lalu.
Kali ini, Tim Penyidik ikut menahan MP, yang diduga bertindak sebagai kontraktor pelaksana pada proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sulut tahun 2023 sebesar Rp. 489,9 juta tersebut. Sama seperti IKM alias Opo yang dua pekan lalu sudah ditahan, usai pemeriksaan, Tim Kejari Sitaro langsung mengenakan rompi orange kepada MP sebelum menuju ke mobil tahanan untuk dibawah ke rutan Malendeng sebagai rutan penitipan sementara.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini menunjukan, IKM alias Opo merupakan pejabat esolon IIIB yang saat menjabat sebagai UPTD Wilayah III Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Sitaro.
“Kami menduga bukan hanya di SMA N 1 Ulu Siau yang terdapat proyek mangkrak. Tapi juga, Kejari Sitaro perlu melakukan pengembangan terhadap sejumlah proyek fisik yang bersumber dari APBD Sulut tahun 2023 diera kepemimpinan IKM alias Opo,” tegas Jehezkiel Lairah, S.Sos.,M.AP, Pemerhati Masalah Pembangunan di Sulut.
Menurut Lairah, dirinya ikut mencium aroma tak sedap diera kepemimpinan IKM alias Opo saat menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III Sangihe & Sitaro saat itu.
“Usut juga berapa banyak anggaran yang digunakan UPTD Wilayah III diera kepemimpinan IKM dan proyek fisik apa saja yang ikut dibangun. Saya menduga banyak juga proyek mangkrak diera kepemimpinan beliau (Maksudnya, IKM),” jelas Lairah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kepl. Sitaro Anang Suhartono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, melaksanakan pekerjaan pembangunan sendiri yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor CV. Ibrian Jaya Pratama. Selain itu menurut Anang, pekerjaan tersebut, tidak sesuai dengan kontrak dan pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak selesai hingga masa kontrak berakhir.
Hal ini menurut Anang ikut mengakibatkan, bangunan kelas tidak dapat digunakan. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764. IKM alias Man diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.(msi)


