SIAU-Ketua Sinode GMIST (Gereja Masehi Injili Sangihe-Talaud) Pdt. Dr. Woldewin Boba, M.Th ikut memberikan pesan Teologia pasca penetapan tersangka kasus dana stimulan gunung ruang oleh Tim Penyidik Kejati Sulut Selasa, (31/1) tadi malam.
Kepada politikanews.com tadi malam, Boba mengingatkan agar seluruh warga GMIST yang berada di kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tidak saling menghakimi atau menjustifikasi satu sama dengan yang lain.
“Jelang peringatan Jumat Agung dan Perjamuan Kudus, mari diantara kita sesama umat ciptaan Tuhan untuk tidak saling menghakimi, apalagi bersenang-senang diatas penderitaan orang lain,” kata Boba.
Pendeta GMIST yang cukup lama melayani di Jerman ini mengatakan, jelang peringatan jumat agung bahkan seterusnya, dirinya sangat berharap seluruh warga GMIST yang ada di Kab. Kepl. Sitaro untuk mampu menahan diri dari emosi, fitnah bahkan saling menghujat serta saling menghakimi diantara sesama jemaat.
“Kita jangan mudah terprovokasi melalui media sosial yang membuat kita harus jatuh dalam perbuatan dosa,” ungkap Boba.
Sebaliknya kata Pendeta low profile ini, jemaat perlu untuk saling mendoakan ketika ada saudara, teman, sahabat maupun sesama umat ciptaan Tuhan lainnya yang ditemui sementara bergumul dengan persoalan kasus tindak pidana korupsi.
“Penting bagi kita untuk saling mendoakan, menguatkan bahkan saling menopang termasuk saudara-saudara kita dari lingkungan pemkab Sitaro,” ajak Boba tadi malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara ikut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Selasa, (31/3) tadi malam/
Empat tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat daerah dan swasta masing-masing, mantan Penjabat Bupati Sitaro Ir. Joy Oroh, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. Denny Kondoj, M.Si, Kepala BPBD Ir. Joy Sagune, serta dari unsur pihak ketiga Denny Tondolambung.
Dari empat tersangka, tiga orang langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan. Ketiga tersangka yang ditahan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng oleh penyidik.(msi)


