TONDANO-Pengenalan tentang sistim Peradilan Pidana tak hanya dilakukan sejumlah dosen FISH (Fakultas Ilmu Sosial & Hukum) Unima kepada kalangan Civitas maupun mahasiswa.
Namun, kegiatan yang sama juga dilakukan sejumlah dosen FISH Unima kepada sejumlah komunitas di Sulut termasuk bagi WKRI (Wanita Katholik Republik Indonesia) Ranting Santa Bernadeth Buha, medio Oktober 2024 lalu.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialiasi kepada ranting WKRI Buha tersebut, dihadiri sedikitnya puluhan peserta yang umumya didominasi kalangan perempuan dengan menampilkan pembicara masing-masing Dr. Yoan. B. Runtunuwu, SH, MH dan Dr. Stince Sidayang, SH.,MH, keduanya tercatat sebagai dosen FISH Unima.
Meskipun hanya dilaksanakan di aula WKRI ranting Buha, namun kegiatan tersrbut ikut mendaoat apresiasi positif dari sejumlah peserta yang hadir, apalagi peserta diberikan materi soal penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Perjak RI No. 15 tahun 2020).
Sistem peradilan pidana saat ini memang sudah menjadi suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam menanggulangi tindak kejahatan dengan menggunakan dasar pendekatan sistem.(msi)