MANADO-Sidang lanjutan atas gugatan yang disampaikan Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Kepulauan Sitaro Jotje Luntungan, SE terhadap oknum Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Sitaro RT alias Ronal dijadwalkan akan berlangsung Kamis, (20/2) esok.
Sidang dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2025/PN Thn dijadwalkan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tahuna dengan menghadirkan penggugat Jotje Luntungan, SE dan tergugat yakni RT alias Ronal.
Menariknya, dalam sidang yang direncanakan akan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sigit Triatmojo,S.H.,M.H yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tahuna tersebut akan mengagendakan pembacaan gugatan yang akan disampaikan pihak Jotje Luntungan.
“Dalam sidang esok, kami juga akan bacakan gugatan sebesar Rp 10 milyar terhadap oknum Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro RT alias Ronal,” kata Eduard Manalip, SH.,MH, Kuasa Hukum Jotje Luntungan.
Mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palangkaraya ini mengatakan, pihaknya nantinya akan membuktikan semua bentuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara RT alias Ronal kepada kliennya, saat sidang pembuktian yang waktunya akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tahuna kemudian.
“Seluruh Tim Hukum kami akan hadir esok di Pengadilan Negeri Tahuna, dan semua materi gugatan akan kita sampaikan,” jelas Manalip, yang kemarin didampingi Tim Hukum lainnya masing-masing Randy Bahagia, SH.,MH dan Edward Makapuas, SH.
Lanjut Manalip, dirinya membantah keras jika ada opini liar yang disampaikan pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur perdamaian dengan pihak tergugat.
“Itu berita bohong dan tidak benar. Kami tetap komitmen untuk membela klien kami sampai dengan putusan inkra nanti,” ungkap Manalip, mantan Hakim yang kini menangani sejumlah kasus di Papua, Jakarta dan Manado tersebut.(msi)