TAHUNA-Kuasa Hukum Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Kepulauan Sitaro Eduard Manalip, SH.,MH ikut membatah keras opini yang dimainkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro Ronal Takarendehang, SE melalui kuasa hukumnya FTK alias Frank bebarapa waktu lalu disalah satu media.
Dalam keterangan persnya, Manalip menanggapi bahwa, tergugat sepertinya tidak memahami asas-asas umum yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara, bahwa (NKRI) adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara politik yang sepertinya dianut oleh tergugat sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Sitaro dan sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati nomor urut 1 dalam kampanye pilkada Sitaro.
“Sepertinya tergugat sama sekali tidak menghargai hukum dengan alasan kebebasan,” jelas Manalip.
Mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado ini mengatakan, perlu tergugat ketahui dengan menomor satukan politik dan kebebasan berpendapat, maka hukum diinjak-injak dan karena hukum diinjak-injak maka negara harus tampil menegakkannya.
“Penegakan itu harus melalui lembaga hukum peradilan yakni, Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi),” kata Manalip.
Lanjut besan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Karel Tuppu, SH.,MH ini, politik dengan berdasar kebebasan, telah menghancurkan kehidupan bernegara, yang salah satu contohnya telah dilakukan Tergugat dengan menginjak-injak hukum dan moral.
“Demokrasi yang kita dengungkan termasuk di kampanye-kampanye, sudah merupakan demokrasi yang kebablasan seperti kata Mantan Presiden ke 7 RI Ir. Joko Widodo. Disana sini melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan segalanya dengan alasan demokrasi dan itulah yang dilakukan tergugat,” cetus Manalip yang didampingi Tim Hukum lainnya masing-masing Randy Bahagia, SH,MH dan Edward Makapuas, SH.
Manalip mencotohkan kutipan kalimat orang bijak sebagaimana dikatakan tergugat, jika kau tak mampu menerima kekalahan kau tak mampu merayakan kemenangan.
“Perlu tergugat ketahui bahwa, kemenangan yang dimaksud oleh orang bijak a quo yang tergugat kutip adalah, kemenangan murni in casu bukan melalui kecurangan-kecurangan, uang partai cokelat, intimidasi maupun penghinaan terhadap seseorang,” katanya.
Kalaupun tergugat berani bersumpah dihadapan Tuhan di pengadilan nanti ini bahwa kemenangan tim tergugat adalah murni kata Manalip, maka penggugat bersedia dinyatakan menerima kekalahan.
“Terkait eksepsi yang diajukan tergugat, bukan eksepsi tentang kewenangan pengadilan. Untuknya, berdasarkan ketentuan pasal 162 RBg
tidak dapat diputus tersendiri dan diputus bersama pokok perkara. Untuknya eksepsi tergugat a quo harus ditolak,” urai Manalip yang juga ayah tercinta dari Christie Natalie, SH.,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Provinsi Jawa Tengah ini.
Manalip juga dengan tegas mengatakan bahwa, gugatannya sangat jelas adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tergugat.
“Sepertinya tergugat sama sekali tidak mencermati gugatan penggugat in casu gugatan penggugat tidak kabur,” ucap Manalip Kamis, (06/5) kemarin disela-sela menerima kunjungan sejumlah Profesor (Guru besar) Universitas Negeri Manado (Unima) dikediamannya.
Terkait legal standing kata Manalip, sepertinya tergugat tidak memahami kedudukan penggugat dalam mengajukan gugatan a quo. “Bahwa tentang isteri penggugat dalam gugatan jelas tetap disinggung dalam kapasitasnya sebagai calon wakil kepala daerah. Tetapi, tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat khusus kepada Penggugat dan sudah tentu pertanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ungkap Manalip.
“Mari kita buktikan nanti di persidangan. Kalau hanya sebatas berkoar-koar di media itu tidak ada gunanya. Semua tergantung putusan hakim di persidangan,” tutup Manalip, yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna.(msi)