MANADO-Pelapor utama dugaan korupsi dana covid 19 yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2020 Chandra R Takser terus melakukan manuver ke BPK RI untuk melaporkan kinerja BPK RI Perwakilan Sulut.
“Saya menduga ada apa-apanya dengan laporan kami. Kami tegaskan kembali bahwa kami tidak tinggal diam. Selambat-lambatnya esok sudah ada hasil klarifikasi yang akan disampaikan oleh BPK RI di Jakarta,” kata Takser.
Menurut Takser, dirinya akan melakukan presure ke BPK RI di Jakarta untuk segera mengekspose hasil audit pemeriksaan penggunaan dana covid 19 Pemkab Sitaro yang terjadi di tahun 2020 diera pemerintahan bupati Sitaro saat itu Eva Sasingen, SE.
“Kami tidak akan pernah mundur dan gentar, meksipun kuat dugaan kami kasus ini sengaja di tenggelamkan oknum-oknum tertentu,” ungkap Takser yang saat dihubungi tadi pagi sementara dalam perjalanan menuju ke kantor BPK RI di Jakarta.
Tak hanya itu, Takser juga ‘mencium’ ada upaya dari oknum tertentu untuk memprotek kasus ini agar tidak sampai pada rana penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Makanya jangan heran, hasil audit BPK RI Perwakilan Sulut belum keluar. Ada apa ini,” tanya Takser, pimpinan salah satu LSM yang kini menetap di salah satu Apertemen di Kawasan Rasas Kebon, Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lanjut Takser, selain melaporkan dugaan korupsi dana covid 19 Pemkab Sitaro tahun 2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 20 milyar lebih, pihaknya juga masih mengantongi sejumlah dugaan penyalah-gunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi korupsi di lingkungan Pemkab Sitaro yang terjadi dari tahun 2008 sampai 2023 lalu.
“Dalam waktu dekat juga akan kami ekspose salah satu kasus di Sitaro yang diduga terjadi pada tahun 2021 lalu. Kalau dokumenya sudah lengkap, kami ekspose,” janji Takser.(msi)