MANADO-Kuasa Hukum Guru besar Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Noldi Palengkahu, Eduard Manalip, SH, MH ikut menyatakan banding terhadap putusan PN Negeri Tondano yang menolak gugatan kasus dugaan Plagiat yang dilakukan Rektor Unima Joseph Philip Kambey, Ph.D.
Dalam keterangannya disela-sela persidangan kasus sangketa tanah bandara Sam Ratulangi di PN Manado baru-baru ini, Manalip mengatakan, gugatan banding terhadap putusan PN Tondano sudah di daftarkan.
“Tim kami sudad daftarkan di PT Manado, kita lihat saja nanti putusannya gimana,” kata singkat Manalip yang saat itu terlihat terburu-buru mengikuti persidangan.
Menurutnya, apapun alasan hukum yang disampaikan Rektor Unima Joseph Philip Kambey, Ph.D, undang-undang tetap tidak memperbolehkan seseorang untuk dilantik menjadi rektor apalagi kampus yang dipimpin adalah lembaga PTN (Perguruan Tinggi Negeri). “Pendapat apapun yang disampaikan tetap tidak bisa. Makanya, kami nyatakan banding,” ungkap Manalip.
Selain menyatakan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Manado atas putusan PN Tondano, Manalip juga ikut menempuh gugatan baru di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Jakarta. Bahkan, dalam persidangan perdana di PTUN Jakarta Selasa, (25/11) mendatang, pihaknya ikut menghadirkan saksi ahli yakni Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI).
“Senin malam saya harus bertolak ke Jakarta untuk bergabung bersama tim hukum di Jakarta. Kita tetap pasang dada dengan kasus ini,” ungkap Manalip, mantan Hakim yang kini menitik karir sebagai pengacara.(msi)


