Friday, November 28, 2025
HomeBerita UtamaMantan Hakim PTUN Jakarta Perkuat Gugatan Prof Palengkahu Cs, Tatali ; Potensi...

Mantan Hakim PTUN Jakarta Perkuat Gugatan Prof Palengkahu Cs, Tatali ; Potensi SK Rektor Dibatalkan Sangat Besar

JAKARTA-Penasehat Hukum dosen FMIPA Univeristas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Noldi Palengkahu Cs, Eduard Manalip, SH.,MH memastikan sebelum perayaan Natal Yesus Kristus 25 Desember 2025 mendatang, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta sudah mengeluarkan putusan terkait dengan gugatan dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unima Joseph Philip Kambey, Ph.D.


Dihubungi disela-sela pelaksanaan sidang kasus dana hibah GMIM di PN Manado kemarin, kuasa hukum mantan Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, M.Th ini mengatakan, dirinya memastikan 16 Desember 2025 mendatang sudah ada putusan PTUN. “Paling lambat 2 pekan dari sekarang sudah ada putusan TUN Jakarta. Kita tunggu saja,” kata Manalip.


Sementara itu, Ciprus Tatali, SH.,MH, Penasehat Hukum Prof Noldi Palengkahu yang ikut menghadiri sidang di PTUN Jakarta Selasa, (25/11) baru-baru ini mengatakan, dirinya menyampaikan apresiasi terhadap keterangan ahli yang disampaikan oleh mantan Hakim PTUN Jakarta Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH.

Dalam keterangannya lanjut Tatali, Teguh ikut memperkuat gugatan Palengkahu Cs bahwa, seseorang yang sebelumnya telah melakukan kesalahan prosedur, maka tidak bisa diikut sertakan dalam kontestasi pemilihan rektor Unima.

“Telah terjadi kesalahan prosedural, berupa kesalahan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan pemilihan yang tidak boleh dilanggar para kandidat rektor itu sendiri. Jika fakta hukumnya seperti itu, maka yang bersangkutan (Rektor Unima saat ini,red) harus dibatalkan,” jelas Tatali meniru pernyataan yang disampaikan Teguh saat persidangan.


Koordinator Divisi Hukum DPP Partai Golkar ini juga berkesimpulan bahwa, pelanggaran plagiasi ini sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan menteri pendidikan, termasuk Permen pendidikan nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Peraturan ini secara langsung menyebut frasa calon rektor, namun mengatur bahwa setiap civitas akademika termasuk dosen tidak boleh melakukan plagiat.


Tak hanya itu, Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri mencantumkan syarat bahwa, calon rektor harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah tidak pernah melakukan plagiat.

“Atas dasar itu, maka potensi Hakim PTUN akan membatalkan SK rektor terbuka lebar. Silahkan dicatat bahwa, putusan PN Tondano tidak ada hubungannya dengan PTUN Jakarta, apalagi ada upaya banding di PT Manado,” ucap Tatali penuh optimis.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments