JAKARTA-Pemerhati Universitas Negeri Manado (Unima) Romi Rumengan mengancam akan menduduki kembali kantor Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Rabu, (3/12) lusa.
Aksi pendudukan kantor yang bermarkas di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta ini sebagai bentuk protes agar Presiden Ri Prabowo Subianto ikut mencopot Rektor Unima Dr. Joseph Kambey, Ph.D yang diduga terlibat dalam kasus Plagiat sebelum pencalonan rektor Unima tahun lalu.
“Kami akan turun kembali ke kantor Kemendikti Saintek di Jakarta dengan jumlah massa yang lebih banyak. Ini adalah lanjutan protes kami setelah pekan lalu juga pernah melakukan aksi yang sama,” kata Romi.
Menurut Romi, massa yang akan terlibat dalam aksi unjuk rasa besar-berasan nanti di Jakarta merupakan gabungan warga kawanua maupun alumni yang menetap di Jakarta yang menyatakan peduli terhadap penyelamatan kampus Unima.
“Mereka mendesak Presiden RI segera mencopot rektor Unima saat ini. Bagi mereka, sangat tidak beretika kampus yang nantinya akan melahirkan generasi berpendidikan, tapi justru dipimpin oleh orang pernah melakukan plagiasi,” ungkap Romi kepada media ini akhir pekan lalu.
Selain akan melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendikti Saintek di jalan Sudirman, pihaknya juga akan melakukan tatap muka dengan Komisi X DPR RI di Senayan, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kita akan jadwalkan untuk tatap muka, dan surat terkait permohonan tersebut sudah disampaikan ke pimpinan Komisi X melalui Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI di Senayan. Sudah ada lampu hijau untuk diterima pimpinan komisi,” jelas Rumengan.
Desakan agar Presiden RI mencopot rektor Unima Joseph kambey, Ph.D saat tidak hanya dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa di Kemendikti Saintek di Jakarta.
Namun, upaya hukum terhadap masalah yang ikut menyita perhatian seuruh civitas akademika Unima ini juga dilakukan melalui PT (Pengadilan Tinggi) di Manado maupun PTUN di Jakarta. Di PTUN Jakarta sendiri rencana putusan akan dilakukan sebelum perayaan Natal tahun 2025.
Menariknya, dalam sidang perdana yang dilaksanakan di PTUN Jakarta Selasa, (25/11) pekan lalu, salah satu saksi ahli yakni mantan Hakim PTUN Jakarta Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH ikut memperkuat gugatan Prof. Palengkahu Cs.
Dalam kesaksianya dihadapan Hakim TUN Jakarta, Teguh ikut menegaskan bahwa, orang yang pernah melakukan plagiasi tidak bisa untuk mencalonkan diri sebagai rektor, apalagi dilantik sebagai pimpinan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Indonesia.(msi)


