MANADO-Penasehat Hukum dosen FMIPA Univeristas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Noldi Palengkahu Cs, Eduard Manalip, SH.,MH ikut menempuh upaya banding di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta atas putusan PTUN yang sebelumnya menyatakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO.
Manalip dihubungi saat menjenguk mantan rektor Unsrat Prof. Dr. Elen Kumaat di tahanan Malengdeng Manado mengatakan, pihaknya sangat optimis PTTUN Jakarta akan membatalkan SK (Surat Keputusan) penetapan Joseph Kambey sebagai rektor Unima. “Sebagai mantan hakim saya menilai PTTUN akan membatalkan SK tersebut,” kata Manalip.
Hal yang sama juga disampaikan Tim Hukum Eduard Manalip di Jakarta Ciprus Tatali, SH.,MH. Saat dihubungi Selasa, (13/1) kemarin, Ciprus ikut membenarkan bahwa dirinya saat itu sementara menuju ke PTUN di Jakarta untuk memasukan memori banding.
“Memori bandingnya sudah kita masukan ke PTUN Jakarta. Kita lihat saja hasilnya nanti,” ungkap Cyprus. Sebelumnya, Tim Hukum Manalip Cs ikut menghadirkan mantan Hakim PTUN Jakarta Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH saat persidangan berlangsung di TUN Jakarta.(msi)


