MANADO-Pelapor utama kasus dugaan korupsi bantuan stimulan Gunung Ruang Yohanis Missah ikut mengeluhkan lamanya upaya penetapan tersangka oleh Kejati Sulut terhadap sejumlah saksi kunci yang akhir tahun lalu bahkan awal tahun 2026, telah dimintai keterangan penyidik kejaksaan.
“Sebagai pelapor saya merasa terbebani oleh pertanyaan yang disampaikan para korban gunung ruang yang notabene adalah saudara-saudara saya,” keluh Missah.
Dalam pemikiran mereka (korban, maksudnya) lanjut Missah, dirinya telah menerima kompensasi atau telah mencabut laporannya. “Mereka bertanya-tanya kepada saya, apakah laporannya sudah dicabut atau masih berjalan. Saya katakan, upaya penyidikan oleh kejati Sulut masih berproses, tunggu saja,” kata Missah membantahkan tudingan yang disampaikan warga kepada dirinya.
Menurut dia, dirinya akhir-akhir ini menjadi malu dan minder kepada korban bencana gunung ruang karena belum adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya katakan kepada mereka (korban bencana maksudnya), kasus ini sudah menjadi opini nasional dan sudah diketahui Kejagung RI bahkan istana, tidak mungkin akan di SP3-kan oleh tim penyidik kejati Sulut. Saya bermohon ke Kajati Sulut, segera tangkap pelaku dugaan korupsi gunung ruang,” tegas Missah.
Lanjut Missah, dari hasil percakapan antara dirinya dengan sejumlah tim penyidik kejati Sulut maka bisa dipastikan penetapan tersangka akan dilakukan selambat-lambatnya 20 Februari 2026 mendatang. “Jika tidak ada perubahan, tanggal 15 Februari pekan depan sudah ada tersangka,” janji Missah.
Sebelumnya, Tim Kejati Sulut ikut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teknis yang terkait dengan bencana gunung ruang di Tagulandang seperti mantan Kepala BPBD Kab. Kepl. Sitaro Ir. Joi Sagune, Sekretaris Daerah Drs. Denny Kondoj, M.Si, 2 anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro, sejumlah pihak ketiga dan ratusan korban penerima bantuan stimulan gunung ruang di Tagulandang.(msi)


