MANADO-Upaya penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terhadap IKM alias Man, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Diknas Pemprov Sulut rupanya ikut meninggalkan cerita soal betapa mirisnya proses lelang proyek di sejumlah SKPD di lingkungan Pemprov Sulut.
Dari keterangan yang disampaikan Tim Penyidik Kejari Sitaro Jumat, (27/2) pekan lalu menyebutkan, modus operandi yang dilakukan IKM untuk mengeksekusi sendiri paket pekerjaan di diknas Sulut melalui perusahaan orang lain, ternyata sudah berlangsung lama.
“Sudah menjadi trend di diknas Sulut 5-10 tahun sebelumnya. PPK bertindak juga sebagai kontraktor pelaksana,” ucap sumber resmi politikanews.com.
Selain proses lelang proyek hanya mereka (PPK,red) yang tahu, semua proses administrasi juga tidak banyak melibatkan orang lain. “Apalagi lokasi proyek tersebut berada di daerah kepulauan seperti di kabupaten kepulauan Sitaro, kabupaten Sangihe maupun kabupaten Talaud. Silahkan, Kejati Sulut untuk membongkar masalah ini,” tambah sumber tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kepl. Sitaro Anang Suhartono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, melaksanakan pekerjaan pembangunan sendiri yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor CV. Ibrian Jaya Pratama.
Selain itu menurut Anang, pekerjaan tersebut, tidak sesuai dengan kontrak dan pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak selesai hingga masa kontrak berakhir.
Hal ini menurut Anang ikut mengakibatkan, bangunan kelas tidak dapat digunakan. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764. IKM alias Man diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 55 UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.(msi)


