MANADO-Advokat senior yang juga dikenal sebagai pakar Hukum Pidana DR. Santrawan T Paparang, SH.,MH.,M.Kn siap all out untuk membela Plt. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas, SE.,ME, jika dikemudian hari harus dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
“Jika memang beliau (Makainas,red) harus dihadirkan dalam persidangan, maka, saya akan duduk sebagai Lawyer beliau,” kata STP, sapaan populer Paparang.
Menurut STP, dirinya juga sudah menerima kuasa dari mantan Penjabat Bupati Kepl. Sitaro Ir. Joy Oroh, M.Si untuk duduk sebagai Kuasa Hukum dalam persidangan yang dijadwalkan Selasa, (15/9) pekan depan di Pengadilan Negeri Manado. “Ini merupakan sidang perdana yang menarik untuk disimak. Kita lihat saja perkembangannya kedepan seperti apa,” ungkap Paparang.
Sementara itu, sesuai dengan data di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Manado menunjukan, perkara tindak pidana korupsi sudah dilimpahkan ke PN Manado dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd dengan menghadirkan Joi Oroh, M.Si sebagai terdakwa.
Hal yang sama juga berlaku untuk mantan Sekda Sitaro Drs. Denny Kondoj, mantan Kepala BPBD Sitaro Ir. Joi Sagune, MT dan pengusaha dari Tagulandang Denny Tondolambung. Berkas perkara tindak pidana korupsi (TPK) ketiganya terlihat sudah terdaftar dengan momor perkara yang berbeda-beda.
Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang sebesar Rp. 35,7 milyar tersebut, dipastikan akan menjadi babak baru penegakan supremasi hukum di kabupaten Sitaro, pasca Bupati Sitaro sebelumnya Chyntia Kalangit ikut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan tinggi Sulut.(msi)


