HomeBerita UtamaStatus Hukum Limpepas Cs Belum Aman, Tatali : Bisa Saja Berubah Setelah...

Status Hukum Limpepas Cs Belum Aman, Tatali : Bisa Saja Berubah Setelah Pemeriksaan Saksi di Persidangan

MANADO-Praktisi Hukum sekaligus tokoh masyarakat Nusa Utara Cyprus Tatali, SH.,MH menilai, meskipun beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sudah 2-3 kali diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut, namun, hampir dipastikan status hukum Evenson Limpepas Cs masih belum aman.


Saat dihubungi Rabu, (16/9) tadi pagi, Advokat senior yang pernah membela mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (alm) ini mengatakan, dirinya memastikan bahwa, Tim Penyidik Kejati Sulut masih menunggu keterangan para saksi dalam persidangan beberapa terdakwa yang sudah dilakukan sejak Senin (15/9) kemarin di Pengadilan Negeri Manado.

“Kalau memang keterangan para saksi di PN nanti ikut menyebutkan kuatnya keterlibatan Liempepas Cs dan ikut menjadi tambahan bukti bagi tim penyidik, maka saya pastikan status hukum Limpepas Cs beroptensi menjadi tersangka,” kata Tatali.


Mantan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar diera Ketum Setyo Novanto, SH ini juga mengatakan, meskipun sudah masuk dalam tahapan persidangan di PN Manado, sudah menjadi kewajiban dari tim penyidik Kejati Sulut untuk menyampaikan kejelasan status hukum Limpepas Cs. “Supaya masyarakat tidak bertanya-tanya ada apa dan gimana status hukum mereka (Limpepas, red),” jelas Tatali.

Pelapor Utama Desak Tim Penyidik Kejati Sulut
Disisi lain, pelapor utama kasus dugaan korupsi DSP Gunung Ruang Yohanes Missah kepada media ini mengatakan, dirinya terus mendesak Tim Penyidik Kasus DSP Gunung Ruang Kejati Sulut untuk memperjelas status hukum dari Evenson Limpepas, Fanny Tamansa dan Titin Marthin, 3 terperiksa yang sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka.

“Kejati Sulut wajib terbuka kepada publik soal status hukum mereka, supaya tidak ada opini liar di masyarakat yang merugikan komitmen Presiden Prabowo dalam rangka penegakan supremasi hukum di tanah air,” tegas Missah.


Sementara itu, sidang perdana kasus gunung ruang yang diduga ikut merugikan negara sebesar Rp 22,7 milyar tersebut telah dilaksanakan Selasa, (15/9) kemarin.

Nampak, empat terdakwa ikut menjalani persidangan masing-masing mantan Plt Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Joi Eltiano Bernadin Oroh, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Denny Donald Kondoj, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro Joickson Micles Sagune serta Denny Tondolambung selaku pihak ketiga.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments